Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI, Ini Alasannya

Uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Desy Selviany
Warta Kota/Yulianto
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo bersama anggota MK dalam sidang putusan gugatan buruh soal Omnibus Law di Gedung Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Kamis (31/10/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang beberapa tuntutan dikabulkan tersebut terkait upah dan tenaga kerja asing yang sebelumnya MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster Tenaga Kerja Asing (TKA). Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM - Uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (5/6/2025).

"Memutuskan, menyatakan permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, Kamis (5/6/2025) seperti dimuat Kompas.com. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan, salah satu permohonan hanya menjelaskan kerugian pemohon sebagai warga sipil dan mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi terkait pembentukan Undang-Undang TNI.

Namun, dalil pemohon ini tidak dikuatkan dengan bukti bahwa mereka berusaha meminta akses informasi terkait pembentukan UU TNI

Menurut Saldi, tidak ada satu pun upaya aktif atau tindakan nyata dari para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025, misalnya kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk Undang-Undang, ataupun kegiatan lain yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025. 

"Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon satu menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media," kata Saldi. 

"Dengan demikian, menurut mahkamah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucapnya. 

Baca juga: Pihak Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Perihal Akun Media Sosial Follow Judol

Putusan uji formal UU TNI ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya. 

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). 

Asas yang dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. 

Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka. 

Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari laman resmi MK, lima perkara tersebut adalah 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025. 

Mayoritas perkara tersebut diajukan oleh para mahasiswa, perkara nomor 58 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Batam. 

Demikian juga tiga perkara lainnya, yakni perkara 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025. 

Hanya ada satu permohonan uji materi UU TNI yang akan diputuskan MK hari ini, berasal dari pemohon dengan status karyawan swasta, yakni perkara nomor 55/PUU-XXIII/2025.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved