Pencemaran Lingkungan

Donny Sirat Kuat, Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng, Tapi Masih Jabat Kadis LH

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafri Donny Sirait (SDS) cukup kuat, kini masih menjabat meski berstatus tersangka.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
TERSANGKA TPA BURANGKENG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Donny dianggap lalai dalam mengelola TPA Burangkeng. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum memberhentikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafri Donny Sirait (SDS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kadis LH itu masih tetap menjabat karena belum adanya penahanan.

“Karena statusnya masih tersangka dan belum ditahan, maka SDS masih menjabat sebagai Kepala DLH dan memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan dan belum memenuhi syarat untuk dilakukannya pemberhentian sementara” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Pengelolaan TPA Burangkeng Amburadul, Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Donny Sirait Tersangka

Dia menegaskan bahwa seorang ASN hanya bisa diberhentikan sementara jika telah ditahan. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa ASN hanya diberhentikan sementara jika ditahan.

"Jika seorang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka sebagaimana ketentuan dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum," katanya.

Selain itu mengacu pada Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Baca juga: Pemkab Bekasi Anggarkan Rp 105 Miliar untuk Pembenahan TPA Burangkeng, Dana Bersumber dari APBD 2025

PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. 

Namun, jika status hukumnya masih tersangka dan tidak ditahan, maka tidak diberhentikan sementara sebagai PNS karena masih mempunyai kewajiban masuk kerja sebagai PNS.

"Kami masih menunggu perkembangannya seperti apa," katanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi Donny Sirait sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu.

"Terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada KLH, Irjen Rizal Irawan, Kamis (13/3/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya telah langsung menangani sejumlah kasus pelanggaran persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Isu yang ditangani oleh Gakkum LH di antaranya pengelolaan sampah, baik tempat pemrosesan akhir sampah dan pembuangan sampah ilegal serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pengembangan kawasan di Lido dan Puncak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved