Pencemaran Lingkungan
Donny Sirat Kuat, Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan TPA Burangkeng, Tapi Masih Jabat Kadis LH
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafri Donny Sirait (SDS) cukup kuat, kini masih menjabat meski berstatus tersangka.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
Bahwa Gakkum LH memiliki tugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Upaya penegakan hukum intensif sangat penting terkait kasus pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan. Gakkum LH akan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani,” ungkap Rizal.
Kata dia, proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing dan pihak pengelola sampah ilegal yang saat ini siap naik ke pengadilan, diharapkan menjadi critical momentum penegakan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Lalu, penegakan hukum pidana terhadap pengelola TPA Tim PPNS Gakkum LH saat ini menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK).
Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat, ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau kerusakan lingkungan.
Penyidik PPNS Gakkum LH sedang mendalami pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Saat ini ada tiga kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung, dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.
Selain itu, tiga Kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo Depok, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.
Penyidikan kasus TPA Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri.
"Lalu terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," ujarnya.
Pada kasus lainnya yaitu TPA Rawa Kucing saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
pencemaran lingkungan
Kadis LH Kabupaten Bekasi
Syafri Donny Sirait
tersangka
TPA Burangkeng
Donny Sirait
Perusahaan Pencemar Sungai Citarum Kebal Hukum, Tokoh Masyarakat Minta Dedi Mulyadi Menghadapi |
![]() |
---|
Air Berubah Warna Biru, Sungai Citarum Diduga Tercemar Limbah Pabrik Kertas Ternama |
![]() |
---|
Viral Video Hutan Kota di Karawang Tercemar Limbah dan Akibatkan Ikan Mati, Dikeluhkan Warga |
![]() |
---|
PT Indo Fermex Bantah Ada Warga Sukmajaya Depok Meninggal Karena Limbah Pabrik, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Demo Pencemaran Limbah Pabrik Tewaskan Warga di Depok, Ini 3 Tuntutan ke PT Indo Fermex |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.