Berita Nasional

Bersifat Sistemik, Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia Sulit, Pontjo: Merusak Sendi Sistem Negara

Bersifat Sistemik, Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia Sulit, Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo: Merusak Sendi Sistem Negara

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
SARASEHAN KEBANGSAAN - Sarasehan Kebangsaan bertema Urgensi Berantas Kejahatan Korupsi Secara Tuntas Paripurna digelar Aliansi Kebangsaan secara daring pada Jumat (14/3/2025). Mantan Ketua KPK Abraham Samad sebut koruspsi di Indonesia berisfat sistemik. 

Sementara itu, Pontjo Sutowo mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selalu menghadapi hambatan dan tantangan yang luar biasa hebatnya. 

Tidak hanya disebabkan oleh sangat kompleksnya sistem hukum yang berlaku tetapi juga corrupted mind yang menguasai jalan pikiran hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari pejabat daerah, pengusaha serakah, sampai penguasa nonformal di tengah masyarakat.

“Akibat kejahatan korupsi, saat ini negara tidak lagi dikendalikan oleh pemerintah yang sah, akan tetapi oleh jaringan kepentingan yang beroperasi di belakang layar. Jadi bukan lagi persoalan individu korup, tetapi merupakan sistem yang dirancang agar korupsi bisa berjalan pada mekanisme kerja negara,” ujar Pontjo.

Menurutnya, demi menguras sumberdaya alam yang melimpah dan sumber daya ekonomi nasional baik untuk kepentingan individu, pihak tertentu, sekelompok orang bahkan negara asing, pejabat korup tidak akan segan memanipulasi prinsip rule of law menjadi rule by law.

Melalui otokrisasi sejumlah pejabat korup akan beroperasi bersama oligarki yang serakah.

“Mereka atas nama negara kemudian mengambil alih tanah dan wilayah yang di dalamnya terkandung kekayaan alam dari kerajaan-kerajaan Nusantara, dari masyarakat adat yang sudah ratusan tahun menghuni tanah atau wilayah tersebut,” lanjut Pontjo.

Baca juga: Beri Sinyal Tersangka Baru pada Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tunggu Waktunya

Diakui Pontjo, akibat state corruption ini, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi rakyat dan kerugian ekonomi bagi negara.

Lebih dari itu juga dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Upaya-upaya penegakan hukum formal diakui Pontjo, tidak lagi mampu menegakkan keadilan karena pada dasarnya pembahasan korupsi di Indonesia bukan hanya persoalan sistem hukum semata melainkan persoalan sosial dan psikologi sosial.

Oleh karena itu peran masyarakat menjadi sangat penting.

“Diperlukan pemikiran dan peran aktif dari para cendekiawan untuk menemukan  cara menyelesaikan persoalan korupsi ini,” tandas Pontjo.

Senada juga disampaikan Agus Raharjo. Ia mengatakan korupsi di Indonesia sebenarnya bukan hal yang baru.

Dalam berbagai literasi sejarah, korupsi sudah mulai ditemukan di Indonesia pada zaman kolonial dan terus berlanjut hingga sekarang.

Baca juga: Beri Sinyal Tersangka Baru pada Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tunggu Waktunya

Meski sudah ditemukan sejak lama, namun hingga kini upaya pemberantasan korupsi belum dilakukan secara sungguh-sungguh.

Buktinya, belum satupun presiden yang pernah memimpin Indonesia, membangun secara kuat penanganan dan pencegahan korupsi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved