Viral Media Sosial

Viral Pengurus RW di Jembatan Lima Tambora 'Palak' THR ke Pengusaha, Ini Duduk Perkaranya

Viral Pengurus RW di Jembatan Lima Tambora 'Palak' THR ke Pengusaha, Ini Endingnya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Instagram @warga.jakbar
VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar Surat edaran pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat yang meminta THR kepada sejumlah pengusaha. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA — Viral di media sosial surat edaran ber-kop Pengurus Wilayah RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, meminta sejumlah uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha di wilayah tersebut.

Dalam surat itu, tertulis permintaan THR sebesar Rp 1 juta yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.

Mereka juga menulis bahwa uang THR itu harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

Menurut surat tersebut, uang yang dikumpulkan dari para pengusaha itu, nantinya akan diberikan kepada petugas Limas dan keperluan warga di RW tersebut.

Sontak, surat edaran itu langsung mengundang cibiran dari netizen. Mereka menganggap hal tersebut adalah bentuk pemalakan lantaran mematok harga Rp 1 juta per-pengusaha.

Terkait hal tersebut, Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyampaikan pihaknya telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima terkait surat edaran tersebut.

Ia juga menanyakan terkait maksud mereka membuat surat minta THR kepada sejumlah pengusaha yang ada di wilayahnya.

"Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut dan kami sudah koordinasi dengan Pak Camat dan Pak Lurah," kata Kukuh kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

"Untuk sementara, surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan dan lalu sudah ada tindak lanjut dari Lurah terhadap RW tersebut," imbuhnya.

Dari pengakuan pengurus RW 02 Jembatan Lima, Kukuh menyampaikan bahwa alasan mereka menyebarkan surat edaran adalah karena merupakan agenda rutinan.

Namun, pengurus tersebut mengaku tidak mematok harga THR kepada para pengusaha di wilayahnya itu.

Padahal, dalam surat yang beredar, jelas tertulis nominal Rp 1 juta. 

"Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," kata Kukuh.

"(Namun) dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut," kata Kukuh.

Lebih lanjut, viralnya kasus ini membuat para pengurus RW 02 Jembatan Lima terkena sanksi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved