Kasus Asusila

Mantan Kapolres Ngada Kena Pasal Berlapis, Pencabulan Bocah hingga Penyebaran Video

Mantan Kapolres Ngada, Kupang, AKBP Fajar Widyadharma Lukman  dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur

Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
TERSANGKA PELECEHAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak, Kamis (13/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Kapolres Ngada, Kupang, AKBP Fajar Widyadharma Lukman  dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Fajar sudah melanggar kode etik berat dan telah dipatsus sejak Senin (24/2/2025).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan korban pencabulan terdiri dari tiga anak di bawah umur serta satu dewasa.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.

Baca juga: Dirreskrimum Polda NTT Ungkap Kronologi Pengusutan Kasus yang Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.

Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.

Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.

Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.

Hasil tes urine terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif, namun petugas belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna.”

"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," terangnya.

Baca juga: Ada Empat Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Siapa Saja?

Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.

AKBP Fajar dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved