Pelecehan Seksual
Dirreskrimum Polda NTT Ungkap Kronologi Pengusutan Kasus yang Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap kronologi pengusutan kasus yang menjerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkap kronologi pengusutan kasus yang menjerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar diketahui melakukan kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Awalnya, kata Patar, kasus tersebut terlacak oleh Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.
"Pertama, adanya informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada 22 Januari 2025 yang diteruskan ke Polda NTT dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut," ucapnya, dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Selanjutnya, pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan rangkaian penyelidikan di sebuah hotel di Kupang.
"Pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan penyelidikan di Hotel Kristal, Kupang," kata Patar.
Ia mengungkapkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap staf hotel dan mengecek data registrasi yang ada pada 11 Juni 2024.
Selain itu, petunjuk penting juga diperoleh melalui rekaman CCTV, pakaian korban, serta video yang merekam tindakan kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: Ada Empat Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Siapa Saja?
"Beberapa alat bukti yang kami peroleh dari saksi-saksi berjumlah 9 orang, termasuk rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis," tuturnya.
"Kami juga menyita barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink, visum, serta 8 video kekerasan seksual yang tersimpan dalam CD," sambung Patar.
Di sisi lain, AKBP Fajar telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
Penempatan ini dilakukan usai Fajar terbukti positif menggunakan narkoba dan terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Karena ini menyangkut anak, kami harus benar-benar mendasari tindakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhitungkan permasalahan baru yang timbul," tutur Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama.
"Awalnya, kami melakukan tes urine, dan hasilnya positif. Itulah yang menjadi dasar kami untuk menempatkan yang bersangkutan di tempat khusus," lanjut dia. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Kepala SMPN 13 Bekasi Disanksi karena Tidak Proaktif Laporkan Pelecehan Seksual yang Libatkan Guru |
![]() |
---|
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Berstatus ASN, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Akhirnya Diskors |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.