Ada Empat Korban Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Siapa Saja?

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beberkan jumlah korban di kasus dugaan pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. (WartaKota/Ramadhan LQ) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ada empat korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Rinciannya, tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa.

Trunoyudo mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Polri secara resmi telah menetapkan Fajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," kata Trunoyudo.

Baca juga: Terungkap Harta Kapolres Ngada yang Mencabuli Anak-anak di NTT, Mengaku Tak Punya Rumah dan Mobil

Jenderal bintang satu tersebut menerangkan bahwa tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Sementara itum Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Agus.

Selain sanksi etik, Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Eks Kapolres Ngada Ditampilkan ke Publik Gunakan Baju Orange

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," kata Himawan.

Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved