PDIP Ungkap Ada Utusan yang Minta Hasto Harus Mundur dari Sekjen dan Minta Jangan Pecat Jokowi

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus sebut, kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan bentuk politisasi hukum. 

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
HASTO KORBAN KPK - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus secara tegas menyatakan bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum, dalam hal ini lewat tangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (WartaKota/Yolanda Putri Dewanti) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus secara tegas menyatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi korban kesewenang-wenangan institusi penegak hukum, dalam hal ini lewat tangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deddy meyakini kasus yang menyeret Hasto merupakan bentuk politisasi hukum. 

Deddy mengungkap ada permintaan khsusus yang pernah dilayangkan kepada PDIP.

"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember ada utusan yang menemui  kami, memberitahu bahwa Sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," kata Deddy dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Pria yang juga menjadi anggota Komisi II DPR RI itu menyebut, utusan tersebut merupakan orang yang sangat berwenang.

Baca juga: Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Kejanggalan Dakwaan KPK Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Oleh karena itu, Deddy meyakini kasus Hasto merupakan murni bentuk kriminalisasi.

"Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan  yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan," ujar Deddy.

Menurut Deddy, jika memang KPK ingin sebenar-benarnya menegakkan hukum, tentu banyak persoalan atau kasus hukum lainnya yang bisa dipecahkan KPK.

"Kasus Mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum dan kriminalisasi jahat. Itulah kenapa kami sebagai partai, baik DPP maupun fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini," jelas Deddy.

Sementara itu, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Hasto menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Baca juga: PDIP Siapkan 17 Nama Jadi Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis Sebagai Koordinator

Sebelum memaparkan empat poin krusial itu, Febri menjelaskan terdapat eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. 

"Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Febri juga menemukan banyak kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto, yaitu:

1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved