PDIP Ungkap Ada Utusan yang Minta Hasto Harus Mundur dari Sekjen dan Minta Jangan Pecat Jokowi

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus sebut, kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto merupakan bentuk politisasi hukum. 

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
HASTO KORBAN KPK - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus secara tegas menyatakan bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum, dalam hal ini lewat tangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (WartaKota/Yolanda Putri Dewanti) 

Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.

Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.

"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," kata Febri.

2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK

Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.

Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," ujar Febri.

Baca juga: Dakwaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto Dinilai Tidak Konsisten, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang

Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.

Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.

"Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," ucap Febri.

4. Sumber Dana yang Keliru

Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.

Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

"Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegas Febri.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved