Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Kejanggalan Dakwaan KPK Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh KPK terhadap kliennya.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Sebelum memaparkan empat poin krusial itu, Febri menjelaskan terdapat eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.
"Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/2).
Febri juga menemukan banyak kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto.
1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan
Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.
"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," tegas Febri.
2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK
Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.
Baca juga: PDIP Siapkan 17 Nama Jadi Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis Sebagai Koordinator
3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang
Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut.
"Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri.
4. Sumber Dana yang Keliru
Terungkap Alasan Megawati Copot Bambang Pacul dari Posisi Ketua PDIP Jateng, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Sekjen PDI Perjuangan 2025-2030, Kenneth Optimis Partai Makin Solid |
![]() |
---|
Cerita Detik-detik Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen |
![]() |
---|
Jadi Sekjen Terlama, Hasto Kristiyanto Dianggap Kunci Kemenangan PDIP |
![]() |
---|
Hasto Jadi Sekjen PDI-P Lagi, Ini Kata Analis Militer dan Intelijen yang Ngajar di Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.