Berita Jakarta
Interupsi, Fraksi PKS Minta Pramono Anung Perhatikan Kepentingan Warga yang Disuarakan Anggota Dewan
Dihujani Interupsi, Fraksi PKS Minta Pramono Anung Perhatikan Kepentingan Warga yang Disuarakan Anggota Dewan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memperhatikan kepentingan masyarakat yang disuarakan oleh dewan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) saat mengajukan interupsi dalam rapat paripurna tentang penyampaian hasil reses Anggota DPRD DKI Jakarta pada Rabu (12/3/2025) siang.
Mulanya, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah berjalan mulus.
Namun hujan interupsi mulai menyelemuti suasana rapat usai Wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Brando Susanto menyampaikan laporan hasil reses.
Beberapa anggota dewan ingin menyampaikan gagasan kepada Pramono Anung yang saat itu hadir dalam forum resmi tersebut.
Salah satu anggota dewan yang diizinkan menyampaikan gagasannya adalah MTZ.
Kepada Pramono, MTZ mengeluhkan lambatnya penanganan pengaduan yang dilayangkan anggota dewan kepada eksekutif lewat satuan perangkat kerja daerah (SKPD).
Bahkan respon dari pihak eksekutif juga terkesan tidak masuk akal.
MTZ memberi contoh soal permintaan warga agar dimuatkan pagar besi di kali yang berada di Jalan Balap Sepeda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Dia menyebut, pembangunan pagar itu merupakan hal yang mendesak karena sudah ada dua warga setempat meninggal dunia karena tercebur di kali.
"Ini sebenarnya sesuatu yang sepele yah, pagar BRC (british reinforced concrete) paling (biayanya) di bawah Rp 10 juta dan sudah ada dua warga meninggal," ucap MTZ.
Ironinya, lanjut MTZ, pihak eksekutif merespons pengaduan warga lewat anggota dewan itu dengan jawaban yang tidak masuk akal.
Dalam aplikasi reses yang dimiliki dewan, bahwa persoalan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah lainnya.
"Saya lihat status (pengaduan) itu tidak atau belum diakomodir, dan yang membuat saya geleng-geleng kepala adalah alasannya. Ini mungkin Pak Gubernur bisa menegur, bahwa alasannya adalah usulan merupakan kewenangan pemerintah daerah lain," ucap MTZ.
"Ini apa-apaan, sejak kapan Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur, itu menjadi urusan pemerintah daerah lain," lanjut MTZ.
| Hanya Karena Tak Punya Akta Lahir, Anak 11 Tahun di Jakarta Tak Bisa Sekolah |
|
|---|
| Ironi! Masih Ada Anak 11 Tahun di Jakarta Belum Sekolah, DPRD Turun Tangan |
|
|---|
| Warga Cakung Barat Jaktim Berharap Ada Pembangunan Embung untuk Antisipasi Banjir di Musim Hujan |
|
|---|
| DKI Jakarta Kukuhkan 6.000 Satlinmas, Wagub Rano: Untuk Jaga Ketertiban dan Wujudkan Kota Global |
|
|---|
| Tegas Amankan Jalur KA, Polsuska Menindak 59 Pelaku Sepanjang 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.