Jadi Pencetus BPKH, IPHI Tolak Wacana Pembubaran dan Sebut Dana Haji Bukan Milik Negara
DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mereka justru mengusulkan adanya amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/3/2025) lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah.
Karena itu, eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," kata Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori yang dikutip pada Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Ongkos Haji 2025 Alami Penurunan, BPKH Ungkap Tiga Poin Penting Keberhasilan Pemerintah
Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.
Dia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan.
Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU Nomor 34 Tahun 2014. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis.
Pertama, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
Kedua, pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.
"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah," jelasnya.
Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Jalin Sinergi dengan PBNU
Masukan lainnya berupa penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (Risk Reserve) dan strategi lindung nilai (Hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.
Strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi guna mencegah kerugian dan menjaga stabilitas dana haji serta pengaturan kuota haji yang lebih seimbang, agar peningkatan jumlah jamaah tetap selaras dengan kapasitas finansial BPKH.
Keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang (multi-year contract) untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah.
Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Komisi VIII DPR RI
Bukan Hanya Kewajiban Spiritual, Jemaah Haji Didorong Bertanggung Jawab Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
IPHI Sarankan Evaluasi Menyeluruh Buntut Gangguan Layanan Konsumsi bagi Jemaah Haji |
![]() |
---|
Di Forum Internasional, Fadlul Imansyah Ungkap Sinergi Ekonomi Syariah Lintas Negara |
![]() |
---|
203 Ribu Jemaah Haji RI 2025 Terima Uang Saku, Segini Besarannya |
![]() |
---|
IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji dalam Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.