Jadi Pencetus BPKH, IPHI Tolak Wacana Pembubaran dan Sebut Dana Haji Bukan Milik Negara 

DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

tangkapan layar YouTube TVR PARLEMEN
WACANA PEMBUBARAN BPKH - Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/3/2025) lalu. Sebagai pencetus BPKH, IPHI menolak wacana pembubaran badan publik tersebut dan tegaskan dana haji bukan milik pemerintah tapi umat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mereka justru mengusulkan adanya amandemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.  

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/3/2025) lalu, IPHI menegaskan BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah.

Karena itu, eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji. 

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," kata Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori yang dikutip pada Minggu (9/3/2025). 

Baca juga: Ongkos Haji 2025 Alami Penurunan, BPKH Ungkap Tiga Poin Penting Keberhasilan Pemerintah

Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut.

Dia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. 

Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah. 

Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU Nomor 34 Tahun 2014. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis. 

Pertama, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.  

Kedua, pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal. 

"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah," jelasnya.  

Baca juga: Tingkatkan Kepercayaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Jalin Sinergi dengan PBNU

Masukan lainnya berupa penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (Risk Reserve) dan strategi lindung nilai (Hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global. 

Strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi guna mencegah kerugian dan menjaga stabilitas dana haji serta pengaturan kuota haji yang lebih seimbang, agar peningkatan jumlah jamaah tetap selaras dengan kapasitas finansial BPKH. 

Keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang (multi-year contract) untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah.  

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved