Berita Nasional

Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Ubah Sistem Penegakan Hukum, Ini Alasannya

Asas Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Potensi Mengubah Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
RUU KUHAP - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro. Dirinya menilai Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Berpotensi Ubah Sistem Penegakan Hukum di Indonesia 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asas Dominus Litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini tengah menjadi sorotan tajam.

Perubahan yang diusulkan dalam RKUHAP ini dianggap secara mendasar akan merombak sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia, serta berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam implementasi fungsi kepolisian.

Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, yang akrab disapa Simon, menjelaskan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia selama ini menganut asas diferensiasi fungsional.

Artinya, setiap aktor penegak hukum memiliki kemandirian masing-masing dan berposisi setara.

Penyidikan dan penyelidikan berada di tangan Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, dan Pengadilan berperan sebagai lembaga yang mengadili.

"Semua lembaga itu menjalankan fungsinya masing-masing secara setara, tidak ada yang lebih tinggi," ujar Simon pada Jumat (7/3/2025).

Namun, Simon menilai bahwa asas dominus litis dalam RKUHAP memberikan kewenangan yang besar kepada Kejaksaan untuk menentukan apakah suatu perkara pidana dapat dibawa ke pengadilan atau tidak.

Menurutnya, kewenangan penuh yang diberikan kepada Kejaksaan ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang telah berlangsung lama.

Simon mengungkapkan, sistem penegakan hukum Indonesia sudah menganut asas diferensiasi fungsional sejak pertama kali Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada 1981, atau sudah 44 tahun.

Oleh karena itu, sistem ini telah mengakar dalam tata hukum Indonesia.

"Kita sudah melaksanakan sistem ini sejak KUHAP pertama kali disahkan, artinya sudah 44 tahun kita menganut sistem ini sehingga mengakar dalam sistem tata hukum kita," kata Simon.

Meskipun ada beberapa kelemahan dan kendala dalam implementasi kebijakan di lapangan, Simon berpendapat bahwa hal tersebut tidak seharusnya mengubah sistem secara mendasar yang bisa menggangu pelaksanaan penegakan hukum yang sudah berjalan.

Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana memperbaiki aspek-aspek penegakan hukum yang dapat meningkatkan akuntabilitas, baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun profesi pengacara.

Selain itu, Simon juga menyoroti tugas utama Kepolisian yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, keberwibawaan Kepolisian di masyarakat sangat bergantung pada kewenangan mereka dalam melakukan penyidikan dan penyelidikan.

"Pemberlakuan asas dominus litis dalam RKUHP yang memindahkan fungsi penyidikan dan penyelidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan menempatkan Kepolisian hanya sebagai alat pengamanan dan ketertiban masyarakat semata," kata Simon.

Ia menambahkan bahwa peran kepolisian dalam penindakan pelaku kejahatan sangat diperlukan di lapangan, terutama mengingat personil Kejaksaan yang terbatas dibandingkan dengan Polri.

Simon juga menekankan bahwa fungsi Kepolisian yang sederhana, yaitu penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat sangat penting dalam menjaga keseimbangan dalam penegakan hukum.

"Kalau kepolisian kan memang fungsinya untuk penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Jadi lebih sederhana," ujar Simon.

Di sisi lain, ia menilai bahwa dalam konteks penegakan hukum saat ini, yang perlu ditingkatkan adalah akuntabilitas dan pengawasan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Kinerja kelembagaan yang akuntabel dan transparan saya kira itu yang harus difokuskan dalam KUHAP supaya asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas guna mendukung visi Indonesia Emas 2045," pungkas Simon.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved