Ombudsman RI Terima Audiensi Perwakilan Pendamping Desa yang Dipecat Kemendes karena Nyaleg

Ombudsman RI menerima audiensi perwakilan tenaga pendamping profesional atau pendamping desa yang diberhentikan Kementerian Desa PDTT Rabu (5/3/2025).

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
AUDIENSI PENDAMPING DESA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima audiensi perwakilan tenaga pendamping profesional atau pendamping desa yang diberhentikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) karena pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif digelar di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). 

"Proses pemeriksaan nanti akan memanggil para pihak. Kita belum memetakan siapa saja, tetapi dari laporan tadi berarti terlapornya adalah Menteri Desa dan mungkin pihak lainnya. Kami akan melakukan penggalian informasi lebih lanjut," kata Robert.

Diketahui, hingga berita ini diturunkan, pihak Kemendes PDTT belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan para pendamping desa ini.(m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved