Berita Nasional

Ombudsman Dalami Dugaan Pemecatan Vokalis Sukatani Novi Citra Sebagai Guru SD

Ombudsman Dalami Dugaan Vokalis Sukatani Novi Citra Dipecat Sebagai Guru. Jika ada ada diskriminasi dan maladministrasi

Kolase Instagram Sukatani
VIRAL BAND SUKATANI -- (Kiri) Tangkap layar video personil Band Sukatani meminta maaf terkait lagu Bayar Bayar Bayar Polisi, pada Kamis (20/2/2025). (Kanan) Personil Band Sukatani Muhammad Syifa Al Lufti dengan nama panggung Alectroguy selaku gitaris, dan Novi Citra Indriyati nama panggung Twister Angel selaku vokalis. Ombudsman dalami adanya diskriminasi dan maladministrasi pemecatan Novi sebagai guru SD. (Kolase Instagram Sukatani) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah mendalami ada tidaknya diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati sebagai guru SD.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Novi Citra Indriyati yang memiliki nama panggung ‘Twister Angel’ ini berprofesi sebagai guru di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.

Laporan penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengatakan, pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi dan berkomitmen untuk membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).

Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

“Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.

Menurut Siti, kemerdekaan mengeskpresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.

Artinya, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

“Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Siti menambahkan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik.

“Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.

Minta Maaf

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved