Berita Jakarta

Kisruh Pengakatan Dirus PDAM Thirta Bhagasasi Berujung Laporan Kemendagri dan Ombudsman RI

Kisruh Pengakatan Dirus PDAM Thirta Bhagasasi Berujung Laporan Kemendagri dan Ombudsman RI

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
DIRUS PDAM THIRTA BHAGASASI - Kekisruhan penunjukan pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Thirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zakarsih, menuai sorotan dari beberapa kalangan, aktivis, dan sejumlah organisasi masyarakat Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kekisruhan penunjukan pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Thirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi Ade Efendi Zakarsih, menuai sorotan dari beberapa kalangan, aktivis, dan sejumlah organisasi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Penolakan dimulai dari aksi demontrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, hingga berbuntut pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Sejumlah Organisasi masyarakat (Ormas) Brigez, Laskar Merah Putih dan LSM LIAR Kabupaten Bekasi, Kamis (08/05/2025) siang mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, kedatangan mereka untuk melaporkan pejabat Bupati Bekasi.

Salah satu Anggota Organisasi Masyarakat Nofal mengatakan proses pengangkatan direktur usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi tidak sesuai ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) tentang PDAM.

"Proses pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi menurut kami ada kejanggalan, tidak adanya transparansi dan juga melanggar sejumlah ketentuan hukum," ungkap Nofal kepada awak media di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Nofal juga menyoroti dugaan komplik kepentingan dalam pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zakarsih oleh pejabat Bupati Bekasi, telah menyalahgunakan kekuasaannya tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.

"Pengangkatan direktur PDAM harus memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan, kita ketahui dimana Ade Efendi ini tidak memenuhi kriteria, seperti umur juga ada dugaan Ade Efendi tersandung kasus pidana di Polres Metro Bekasi,” ungkap dia.

Nofal mengatakan, sebelum melakukan pelaporan Bupati Bekasi ke Ombudsman dan Kemendagri, dirinya bersama organisasi masyarakat lainnya telah beberapa kali melakukan aksi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, namun tidak mendapatkan respon dan tanggapan yang baik dari pemerintah setempat.

"Jadi teman-teman beberapa kali melakukan aksi terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, dan mencoba berkomunikasi dengan pemerintah daerah, namun tidak mendapatkan respon dan tanggapan yang baik, makanya kami hari ini melayangkan surat ke Mendagri melalui dirjen keuangan daerah," tutup dia.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved