Bukan Maen! Segini Harta Dirut PERTAMINA Riva Siahaan yang Rugikan Negara Sampai 200 Trilyun

Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: Joanita Ary
Kolase foto via Serambi Indonesia
TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA -- Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat (16/6/2023) menjadi salah satu tersangka korupsi di Pertamina oleh Kejagung dengan modus mengoplos Pertalite jadi Pertamax. Pertamina sendiri membantah tuduhan Kejagung soal mengoplos Pertalite jadi Pertamax dan hanya mengakui menambah zat untuk meningkatkan kualitas. (Kolase foto via Serambi Indonesia) 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu ditaksir telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, Senin malam, 24 Februari 2025.

“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Abdul Qohar

Riva ditetap sebagai tersangka bersama 3 petinggi Pertamina lainnya dan 3 pemimpin perusahaan swasta. Atas perbuatannya, mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riva Siahaan adalah Dirut Pertamina Patra Niaga yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat, 14 Juli 2023.

Pada saat itu, Riva menggantikan Alfian Nasution sebagai dirut perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perdagangan, distribusi, dan logistik energi tersebut.

Kemudian berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, Riva Siahaan memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,9 miliar.

Dengan rincian sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan: Rp 7.750.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/120 m2 di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan: Rp 2.000.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/150 m2 di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan: Rp 2.500.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/80 m2 di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan: Rp 3.250.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2.900.000.000

- Sepeda Motor, Honda Revo Tahun 2011: Rp 5.000.000

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved