Berita Bogor

Dedi Mulyadi akan Cabut Izin Truk Tambang yang Langgar Jam Operasional di Parung Panjang Bogor

Persoalan rusaknya jalan provinsi akibat truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Hironimus Rama
TRUK TAMBANG - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi (kiri) bertemu Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan), di Mapolres Bogor, Sabtu (8/2/2025). Pada pertemuan itu, keduanya membicarakan persoalan truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. 

WARTAKOTALIVE.COM, BABAKAN MADANG - Persoalan rusaknya jalan provinsi akibat truk tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.

Dedi berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha truk tambang yang melanggar jam operasional.

Pasalnya, truk tambang yang melanggar aturan jam operasional sering kali menyebabkan kemacetan pada siang hingga sore hari.

Tak hanya itu, pelanggaran jam operasional truk tambang ini seringkali menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Tindakannya satu, pengusaha-pengusaha yang truknya melanggar jam operasional akan dicabut izinnya,” kata Dedi Mulyadi kepada wartawan di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (15/2/2025).

Dedi mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kita sudah bertemu dengan Bupati Tangerang, Provinsi Banten. Kita kerja sama terkait penanganan pengaturan arus lalu lintas dan jam operasional truk tambang,” ungkapnya.

Baca juga: Jelang Dilantik Jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Bredel Program Andalan Ridwan Kamil, Ini Alasannya

Sementara Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengaku siap mendindak truk-truk tambang yang melanggar jam operasional.

"Kami akan tertibkan truk-truk tambang yang melanggar jam operasional. Fokus kami adalah bagaimana masyarakat tidak menjadi korban lagi," ucap Rio.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023, jam operasional truk tambang di Parung Panjang dimulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Namun aturan ini banyak dilanggar oleh pengusaha truk tambang. Dalam prakteknya, masih banyak truk tambang yang beroperasi pada siang hingga sore hari.

Hal itu menyebabkan banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Parung Panjang. Dalan enam tahun terakhir, ada 194 nyawa melayang di Parung Panjang karena terlibat kecelakaan dengan truk tambang.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved