Korupsi Timah

Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup

Harvey Moeis saat ini mungkin sedang syok, karena Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis berat untuk kasus korupsi di PT Timah Tbk.

Editor: Valentino Verry
Sumber: Warta Kota
TAK PUAS - Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat diwawancara wartawan. Dia mengungkapkan tak puas atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi di PT Timah Tbk. 

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar."

"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.

Selanjutnya, perbuatan Harvey dianggap sangat menyakiti hati rakyat disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Hakim juga menilai perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved