Penggelapan

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Ted Sieong Anggap Jaksa Salahi Sistem Hukum Indonesia

Ted Sioeng menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia. 

Editor: Ahmad Sabran
HO
SIDANG TUNTUTAN - Pengusaha Ted Sioeng menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan 

Selanjutnya, Ted menjelaskan kenapa bisa ditetapkan sebagai buronan hingga terbit red notice dari kepolisian. Awalnya, Ted sebelum Tahun Baru China itu diminta untuk segera melunasi utang-utangnya oleh Daro Tahir dan Hendra. Kata Ted Sioeng, jika tidak diselesaikan maka akan ditangkap polisi.

“Saya dengan putri saya waktu itu ada Saudara Hendra dan Dato Tahir. Saya diminta supaya utang-utang ini segera diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, saya dan anak saya mau ditangkap. Kebetulan apa yang kita bicarakan, mudah-mudahan saya masih ada bukti rekaman bahwa dia itu memang mengancam saya mau dimasukkan (penjara),” ungkapnya.

Ternyata, Ted baru tahu kalau Dato Tahir sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Saat itu, Ted mengaku disuruh berangkat dulu ke Singapura oleh kuasa hukumnya untuk berobat karena kondisi jantungnya kurang bagus. Ketika di Singapura, Ted sempat mengirimkan surat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan, Alissa Wahid Temui Kapolri

Ted menepis tidak mau balik ke Indonesia padahal bisa membayar atau melunasi utangnya kepada Bank Mayapada.

Setelah hampir kurang lebih 2 tahun di China, Ted akhirnya memberanikan diri untuk kembali ke Indonesia karena mendengar kabar kalau Dato Tahir sudah bukan lagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sehingga, Ted bilang kepada Otoritas China bersedia untuk pulang. Dia mengaku, tidak ditangkap, melainkan dijemput.

“Saya berterima kasih sekali dengan polisi-polisi yang jemput saya itu, saya diperlakukan dengan luar biasa. Saya berasa berterima kasih sekali,” katanya.

Selain itu, Ted menyampaikan sebenarnya sudah empat kali menghubungi pihak Bank Mayapada dengan niat untuk melunasi atau membayar utangnya. Di antaranya, putra Ted hingga kuasa hukumnya. Lalu, putra Ted akhirnya bertemu dengan Dato Tahir di Singapura untuk berunding. Namun kesepakatan tak didapatkan. Ted mengatakan Dato Tahir tetap tidak mau juga damai.

“Jadi tujuannya saya itu mau betul-betul dijebloskan. Makanya saya sedih sekali, saya umur 80, 80 baru masuk kerangkeng, masuk penjara. Tapi dari sekali gagal, kedua kali gagal, ketiga kali gagal, keempat juga gagal. Maksudnya, kita harapkan dari Kejaksaan yang bisa mendamaikan,” pungkasnya

Pada persidangan sebelumnya, Legal Staff Bank Mayapada, Tony Aries, membantah pernyataan Ted Sioeng yang mengeklaim telah menyerahkan diri kepada pihak aparat penegak hukum Cina.

Menurut Tony, pemulangan Ted ke Indonesia dilakukan melalui perjanjian ekstradisi barter tahanan antara pemerintah China dan Indonesia yang diwakili oleh Divhubinter Polri.

"Dia (Ted) ketangkap di China. Nah di Cina itu ditangkap. Ya, kita kan ada pertukaran tahanan antara pihak Cina dan Indonesia," jelas Tony.

 Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Ted Sioeng Menyerahkan Diri di China Dibantah Pihak Bank

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved