Penggelapan
Dituntut 3 Tahun 10 Bulan Penjara, Ted Sieong Anggap Jaksa Salahi Sistem Hukum Indonesia
Ted Sioeng menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan penggelapan dana bank Rp203 miliar, Ted Sioeng dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan kerugian PT Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar.
Ted Sioeng menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia.
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan, penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya. Jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.
Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya.
“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelas,” kata Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Julianto menilai, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.
Baca juga: Tanpa Kemenangan di 3 Laga Terakhir, Mental Pemain Persija Dipastikan Aman Jelang Lawan Persib
“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp70 miliar,” tambah Julianto.
Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.
Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini. Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur.
Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar. Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ted menjelaskan, perkara yang dihadapinya di meja hijau ini terkait uang Rp70 miliar yang dicantumkan sebagai pinjaman dari Bank Mayapada untuk 135 unit rumah di Taman Buah, Jawa Barat. Padahal, Ted mengaku sudah memiliki 135 unit rumah di Taman Buah itu sejak tahun 2008. Pada tahun 2012, kata dia, rumah tersebut dijual kepada Benny Tjokro.
Baca juga: Sosok Teguh Haryanto Hakim Garang yang Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
“Jadi 135 unit rumah, waktu itu memang tahun 2008 sampai 2010 sudah ada. Jadi, Rp70 miliar yang saya pinjam waktu itu bukan untuk Taman Buah,” kata Ted.
Ted mengatakan uang yang dipinjam Rp70 miliar itu untuk beli rumah apartemen milik Dato Sri Tahir selaku Pemilik Bank Mayapada yang berada di Singapura. Padahal, posisinya Ted juga sudah memiliki rumah di Singapura sehingga anak-anaknya tidak setuju membeli apartemen milik Dato Tahir.
“Saya ada bukti-bukti Rp70 miliar itu bakal bayar apartemen di Singapura. Ada itu bukti-bukti kita serahkan ke Yang Mulia,” ujarnya.
Maka dari itu, Ted menegaskan tidak tahu menahu soal vila di Taman Buah, Jawa Barat, milik Dato Tahir. Sebab, ia menjual vila tersebut kepada Benny Tjokro yang saat ini mendekam di penjara karena kasus Jiwasraya.
Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH |
![]() |
---|
Oknum Perwira Polisi Diduga Gelapkan Mobil, Korban Dapat Ancaman dan Rugi Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Leganya Imron Warga Bekasi, Mobil Rentalnya yang Digelapkan Pelaku Ditemukan Polisi di Bandung |
![]() |
---|
Kisah Ibu 4 Anak Pedagang Berlian Jadi Tersangka Penggelapan, Awalnya Lapor Polisi Karena Ditipu |
![]() |
---|
Divonis Saat Dirawat di RSPAD, Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.