pagar laut

Bareskrim Polri Ungkap Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Perairan Tangerang Terjadi Sejak 2021

Bareskrim Polri menyebut pemalsuan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terjadi sejak 2021 hingga kini setelah pemeriksaan 44 saksi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
PEMALSUAN SERTIFIKAT - Pagar laut yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Bareskrim Polri menyebut pemalsuan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terjadi sejak 2021 hingga kini setelah pemeriksaan 44 saksi. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Bareskrim Polri menyebut pemalsuan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten, sudah terjadi sejak 2021 hingga kini.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025).

Djuhandhani mengatakan bahwa hal tersebut usai melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi.

"Dari pemeriksaan ini, kami sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," katanya, kepada wartawan.

Pihaknya, ucap dia, saat ini sedang mengumpulkan alat bukti lainnya dengan menggeledah beberapa tempat rumah saksi, termasuk di kediaman terlapor AR.

Baca juga: Kades Kohod Bikin Ulah Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pagar Laut Tangerang

"Kami masih proses, semoga apa yang kami cari, kami dapatkan untuk dilaksanakan penyitaan," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita sebanyak 263 Warkat perihal sertifikat pagar laut dan mengirimkannya ke Puslabfor Polri.

"Kami kemarin sudah menyita 263 Warkat. Saat ini juga sudah kami kirim ke labfor untuk diuji," katanya. (m31)

Baca juga: 13 Pegawai PT TRPN Akan Bongkar Pagar Laut Bekasi Selasa Mendatang, Kuasa Hukum: Dosa Kami

Nama Warga Dicatut

Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengungkapkan adanya identitas yang dicatut pihak tertentu. 

Identitas warga Desa Kohod itu dicatut untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut.

Seorang warga, Khaerudin mengaku dirinya telah menjadi korban pencatutan nama untuk penerbitan sertifikat. 

Menurutnya identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved