Kabar Artis

Agnez Mo Singgung Sengkarut Kasus Royalti yang Menyeretnya hingga Kutip Tulisan Candra Darusman

Meski belum memberikan pernyataan resmi, Agnez Mo kembali mengunggah sengkarut kasus royalti yang menyeretnya hingga mengutip tulisan Candra Darusman.

Warta Kota/Irwan Wahyu Kintoko
KISRUH ROYALTI - Penyanyi Agnez Mo saat membuka Restoran dan Kafe SENOVARTI, Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (2/10/2022) malam. Meski belum memberikan pernyataan resmi, Agnez Mo kembali mengunggah sengkarut kasus royalti yang menyeretnya hingga mengutip tulisan Candra Darusman. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo menyinggung sengkarut kasus royalti yang kini menjadi bola liar.

Meski belum memberikan pernyataan resmi, Agnez Mo kembali mengunggah sengkarut kasus royalti yang menyeret namanya.

Di unggahan Insta Story, Senin (10/2/2025), Agnez Mo membagikan tautan yang berisi postingan musisi kawakan Candra Darusman yang membahas Undang-undang Hak Cipta.

Baca juga: Singgung Ketidakadilan, Agnez Mo Aktif di Medsos Setelah Diputus Bersalah Melanggar UU Hak Cipta

Di postingan tersebut, Candra Darusman berharap insiden saling silang antara penyanyi dan pencipta lagu karena regulasi yang masih multi tafsir tidak terulang.

Candra Darusman menjabarkan opini ihwal pencipta lagu menggugat penyanyi karena membawakan lagu tanpa izin, dan gugatan dikabulkan pengadilan.

Dalam hal ini adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo yang dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Baca juga: Singgung Melly Goeslaw soal Kasus Agnez Mo, Piyu: Ajak-ajak Kalau Mau Revisi Undang-undang Hak Cipta

Gugatan tersebut memenangkan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja dan memutus Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

"Mudah2an dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati," tulis Candra Darusman di akun Facebook-nya, berdasarkan tautan yang dibagikan Agnez Mo, dikutip Senin.

Menurut Candra Darusman, salah satu bola liar yang ada dalam regulasi UU Hak Cipta di Indonesia saat ini adalah tafsir atas diksi 'Pengguna' dalam aturan tersebut.

Baca juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah Nyanyi Bilang Saja Tanpa Izin Penciptanya, Ini Kata Piyu Padi Reborn

Kata 'Pengguna' menjadi perdebatan karena ada sebagian yang mengartikan penyanyi, sementara lainnya mengartikan sebagai penyelenggara, dalam hal ini EO atau promotor.

Hal ini membuat keharusan siapa yang membayar royati performing rights atau hak pertunjukan menjadi abu-abu.

"Seandainya para artis (pencipta lagu dan penyanyi), serta penyelenggara (EO dan promotor) setia ke aturan diatas yang sudah ratusan tahun dijalankan maka insiden pencipta dan penyanyi pasti dapat dihindari," tulis Candra Darusman.

Baca juga: Unggahan Terbaru Agnez Mo Setelah Diputus Melanggar Hak Cipta hingga Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Baca juga: Agnez Mo vs Ari Bias, Ahmad Dhani: Penyanyi yang Tidak Minta Izin adalah Penyanyi Tidak Punya Moral

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved