Sengketa Lahan

Nusron Wahid Tegaskan Prosedur Eksekusi Lahan Sengketa Desa Setia Mekar Bekasi Kurang Tepat

Nusron Wahid mengatakan kalau prosedur eksekusi lahan sengketa di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi dinilainya kurang tepat.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota
SENGKETA LAHAN- Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron menjelaskan kepada awak media dan warga terdampak eksekusi lahan kalau adanya perbedaan denah atau lokasi sengketa. 

WARTAKOTALIVE.COM, TAMBUN SELATAN - Fakta terbaru datang dari perkara eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Terkini, Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid mengatakan kalau proses prosedur eksekusi lahan tersebut dinilainya kurang tepat.

"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," kata Nusron saat ditemui awak media di lokasi eksekusi, Jumat (7/2/2025).

Nusron mengatakan kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut dibuktikan dengan sejumlah hal.

Pihak ATR BPN tidak pernah mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II untuk membatalkan sertifikat.

Baca juga: Dibela Nusron Wahid, Tangis Nenek Mursiti dan Ibu-ibu Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Pecah

Sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) sejumlah warga yang kediamannya dihancurkan imbas eksekusi dinyatakan tetap sah, walaupun sudah ada keputusan berdasarkan PN Bekasi No.128/PDT.G/1996/PN.BKS.

"Karena di dalam putusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya," jelasnya.

Tahapan eksekusi

Nusron menuturkan seharusnya PN Cikarang kelas II sebelum melakukan eksekusi wajib melalui sejumlah tahapan.

Tahapan pertama adalah pihak pemenang sidang, yakni Hj Mimi Jamilah wajib datang ke PN Cikarang kelas II untuk memohon penetapan perintah kepada BPN membatalkan sertifikat.

"Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat itu tidak ada, harusnya ada perintah dulu, harusnya itu yang menang persidangan datang ke pengadilan terus meminta ada penetapan perintah pengadilan lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat," tuturnya.

Nusron menyampaikan jika nantinya proses permohonan sudah disampaikan dan rampung sertifikat dibatalkan, pihak PN Cikarang kelas II kembali mengirim surat ke pihak BPN. 

Baca juga: Nusron Wahid Datang, Terungkap Eksekusi Lahan di Desa Setia Mekar Bekasi tidak Sesuai Denah Sengketa

Surat tersebut berisikan perihal permohonan untuk mengukur lokasi yang akan dieksusi.

Selain itu juga memastikan lahan tersebut apakah menjadi objek sengketa atau tidak.

"Setelah ada perintah pengadilan, kalau kemudian sertifikat dibatalkan dan kalau mau ada eksekusi seharusnya pengadilan itu mengirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk meminta diukur yang mana lokasi harus dieksekusi," ucapnya.

Tidak hanya itu, Nusron mengungkapkan setelah pengukuran rampung, pihak PN Cikarang kelas II seharusnya kembali memberitahu kepada BPN mengenai waktu eksekusi.

"Seandainya sudah diukur ketika PN mau mengeksekusi pun harus pemberitahuan kepada BPN, tapi hal ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan negeri, jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," ungkapnya.

Proses eksekusi diketahui sudah dilakukan pada Kamis (30/1/2025) lalu, tentu Nusron menilai sejumlah warga otomatis menjadi korban atau dirugikan terkait tindakan tersebut. 

Terlebih sejumlah warga juga menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Permasalahan tidak hanya berada pada kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut.

Namun juga berada saat waktu eksekusi berlangsung dengan kejadian tidak sesuainya lokasi sejumlah lahan dengan denah sengketa ekskusi.

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," lugasnya.

Selanjutnya laki-laki yang khas mengenakan kacamata hitam itu akan  berkoordinasi dengan PN Cikarang kelas II selaku eksekutor.

Pihak ATR BPN juga akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi hingga merubuhkan bangunan di lahan, sertifikat M706 untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.

"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kami panggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya, tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," imbuhnya.

Menurut Nusron, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sebab para warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," ujar Nusron.

Kronologi eksekusi

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM.

Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution mengatakan hal itu dikarenakan sesuai delegasi dari PN Bekasi dengan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Sudah tidak bisa lagi (menggugat), ini kan sudah pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA), terus kemudian kami ingin ada kepastian hukum," kata Isnanda saat ditemui awak media di sekitar lokasi eksekusi, Kamis (30/1/2025).

Isnanda menjelaskan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM, tentu status hukumnya justru tidak kuat dengan putusan delegasi.

Sebab putusan delegasi tercantum dalam SHM no 325/Jatimulya yang saat ini menjadi Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sehingga dapat disimpulkan proses eksekusi lahan berhak dilakukan dan mulai berlangsung sekira pukul 17.48 WIB.

"Artinya sertifikat yang dimiliki oleh para penghuni tidak berkekuatan hukum dalam putusan itu, dan sertifikat nomer 325 itulah yang sah," jelasnya. (*)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved