Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat Rekening Bank dengan Bantuan Artificial Intelligence
PM (33) dan MR (29) berurusan dengan polisi terkait dugaan pembuatan rekening bank menggunakan data orang lain dengan bantuan AI.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Ade Ary mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk mengidentifikasi sosok dari Mister X dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pria Ini Sukses Bobol 112 Rekening Bank Jago & Raup Rp 1,3 Miliar, Uangnya Buat Foya-foya Sekeluarga
Barang bukti yang disita antara lain laporan hasil investigasi dari sebuah bank dan satu buah flash disk, enam unit handphone, satu unit hard disk, dan satu unit flash disk dari tangan tersangka.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
IPW: Personil Brimob yang Lindas Ojol Harus Ditangkap dan Diproses Hukum! |
![]() |
---|
'Perang' Pendemo Vs Polisi Makin Mencekam, Saling Serang Gas Air Mata dengan Kembang Api |
![]() |
---|
276 Pelajar Dicegat Polisi Saat Hendak Ikut Demo Buruh di DPR, Ada yang Kedapatan Bawa Panah |
![]() |
---|
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.