Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat Rekening Bank dengan Bantuan Artificial Intelligence

PM (33) dan MR (29) berurusan dengan polisi terkait dugaan pembuatan rekening bank menggunakan data orang lain dengan bantuan AI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadan LQ
PEMBUATAN REKENING BANK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (dua dari kiri depan) beri keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial PM (33) dan MR (29) atas dugaan pembuatan rekening bank menggunakan data orang lain dengan bantuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). (WartaKota/Ramadhan LQ) 

Ade Ary mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk mengidentifikasi sosok dari Mister X dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pria Ini Sukses Bobol 112 Rekening Bank Jago & Raup Rp 1,3 Miliar, Uangnya Buat Foya-foya Sekeluarga

Barang bukti yang disita antara lain laporan hasil investigasi dari sebuah bank dan satu buah flash disk, enam unit handphone, satu unit hard disk, dan satu unit flash disk dari tangan tersangka.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved