Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat Rekening Bank dengan Bantuan Artificial Intelligence

PM (33) dan MR (29) berurusan dengan polisi terkait dugaan pembuatan rekening bank menggunakan data orang lain dengan bantuan AI.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadan LQ
PEMBUATAN REKENING BANK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (dua dari kiri depan) beri keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial PM (33) dan MR (29) atas dugaan pembuatan rekening bank menggunakan data orang lain dengan bantuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). (WartaKota/Ramadhan LQ) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial PM (33) dan MR (29) atas dugaan pembuatan rekening bank menggunakan data orang lain dengan bantuan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa laporan kasus ini diterima pada September 2024.

Kejahatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2024.

"Kedua tersangka berhasil diamankan pada Desember 2024 hingga Januari 2025," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Ade Ary berujar bahwa peran PM memasukkan data orang lain untuk membuat rekening bank dan ditangkap di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024.

Sedangkan, MR mengumpulkan data pribadi korban, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, hingga nama ibu kandung.

Baca juga: Revolusi Artificial Intelligence Dalam Praktik Keperawatan

MR ditangkap di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

Kasus ini terungkap setelah karyawan bank menemukan anomali dalam sejumlah transaksi perbankan.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap beberapa akun perbankan tersebut, terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini," ujar Ade Ary.

"Mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya," tutur Ade Ary.

Awalnya, MR berteman dengan seseorang dari sebuah akun medsos yang belum teridentifikasi alias Mister X.

Saat itu, MR belum mengetahui sosok Mister X.

Baca juga: Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Belasan Lukisan Disita, Puluhan Rekening Bank Diblokir

"Mister X dan MR berkawan di salah satu akun medsos. Tersangka MR pernah menawarkan di akun medsos tersebut dapat membuatkan rekening perbankan," ucap Ade Ary.

"Akhirnya itulah yang membuat Mister X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan. Pada faktanya, MR meminta tolong kepada tersangka kedua, PM," terang Ade Ary.

"Dalam proses hubungan antara Mister X, MR, dan PM ini, tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp 5 juta-Rp 10 juta. Kemudian, tersangka PM mendapat keuntungan Rp 300.000-Rp 500.000," tutur Ade Ary.

Ade Ary mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk mengidentifikasi sosok dari Mister X dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pria Ini Sukses Bobol 112 Rekening Bank Jago & Raup Rp 1,3 Miliar, Uangnya Buat Foya-foya Sekeluarga

Barang bukti yang disita antara lain laporan hasil investigasi dari sebuah bank dan satu buah flash disk, enam unit handphone, satu unit hard disk, dan satu unit flash disk dari tangan tersangka.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-undang ITE, dan atau Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved