Opini

Revolusi Artificial Intelligence Dalam Praktik Keperawatan

Revolusi Keperawatan dengan Kecerdasan Buatan (AI): Potensi, Tantangan, dan Langkah Menuju Implementasi yang Bertanggung Jawab

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Universitas Indonesia 2024, Rahayu Widiastuti, S.Kep 

WARTAKOTALIVE.COM, BEJI - Sejarah penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam keperawatan telah berkembang selama empat dekade terakhir. 

Dimulai sejak tahun 1985 yang digunakan sebagai dukungan sistem keputusan klinis hingga aplikasi AI dalam penjadwalan perawat, teknologi ini terus berkembang dan menunjukkan potensinya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan (von Gerich et al., 2022). 

AI merupakan simulasi kecerdasan manusia dalam mesin seperti komputer atau robot yang diprogram untuk meniru fungsi kognitif manusia dengan pikiran manusia lainnya, seperti pembelajaran dan pemecahan masalah (Lee & Yoon, 2021). 

Namun adopsi AI dalam keperawatan dihadapkan pada tantangan seperti kekhawatiran perawat dan kurangnya pemahaman mengenai teknologi ini (Parthasarathy et al., 2018).

Penerapan AI dalam pelayanan kesehatan bertujuan untuk melakukan pencegahan risiko, memberikan dukungan perawatan langsung, dan dukungan pengorganisasian perawatan (Seibert et al., 2021). 

Tujuan lain dari penerapan AI yakni untuk mendeteksi risiko jatuh, pencegahan jatuh, dan klasifikasi risiko jatuh. Tujuan lebih lanjut dengan tingkat spesifisitas yang tinggi adalah pengenalan, klasifikasi, pengurangan alarm, prediksi risiko, dan klasifikasi risiko ulkus. 

Dari segi manajemen keperawatan, AI sering digunakan untuk mengatasi masalah daftar nama perawat atau penjadwalan (Seibert et al., 2021; von Gerich et al., 2022).

Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia (Stranas KA) yang memuat tentang etika dan kebijakan AI, pengembangan talenta AI, serta ekosistem data dan infrastruktur pengembangan AI.

Namun, Stranas AI bukanlah dokumen hukum yang mengikat, melainkan hanya arah kebijakan nasional saja.

Terdapat sejumlah peraturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia, misalnya Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur aspek perizinan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan AI. 

Ada juga UU ITE beserta peraturan turunannya yang mengatur tentang AI dengan terminologi agen elektronik.

Ada UU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur pemanfaatan AI yang menyangkut pemrosesan data pribadi. 

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mengeluarkan panduan etika pemanfaatan AI bagi pelaku usaha yang tertuang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. 

Terlepas dari upaya-upaya tersebut, Indonesia tetap membutuhkan regulasi yang secara spesifik menyasar teknologi AI agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab sekaligus menciptakan ekosistem yang baik bagi pengembangan teknologi AI.

Hambatan penerapan AI dalam asuhan keperawatan dapat meliputi infrastruktur teknologi, keandalan, presisi, dan validasi data (Amato et al., 2018; Ambagtsheer et al., 2020; Cho et al., 2013; Ye et al., 2020). 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved