Elpiji 3 Kg Langka

Elpiji 3 Kg Masih Langka, Mantoyo Pengusaha Warteg Masak Pakai Kayu Bakar

Elpiji 3 kg ternyata masih langka, meski pengecer sudah diperbolehkan untuk menjualnya lagi. Akibatnya, pengusaha warteg banyak yang kesulitan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
ELPIJI 3 KG LANGKA - Mantoyo (65), pengusaha warteg di Kedoya Selatan terpaksa masak menggunakan kayu bakar lantaran langkanya gas elpiji 3 kg. Padahal pemerintah sudah mencabut larangan menjual bagi pengecer. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pengusaha warteg bernama Mantoyo (65) yang membuka warung makan di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini menggunakan kayu bakar untuk memasak berbagai menu jualannya.

Hal itu terpaksa dilakukan Mantoyo lantaran ia kesulitan mendapatkan gaa LPG 3 kilogram seminggu ke belakang ini.

Bahkan saat bertemu dengan Warta Kota di depan SPBU Kedoya, Mantoyo tengah berkeliling dengan sepeda motornya dan membawa dua tabung gas melon yang masih kosong.

Entah ke arah mana langkahnya akan berpijak, namun Mantoyo mengaku akan mencoba bertanya dari satu pangkalan ke pangkalan lainnya.

Baca juga: Momen Wapres Gibran Minta Maaf soal Langkanya Gas Elpiji 3 Kg Hingga Pastikan Harga Aman

Pasalnya, ia tak sempat mendapat kuota LPG 3 kilogram yang disediakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Kedoya Pesing Nomor 23, Kedoya Selatan.

"Tadi udah habis di SPBU sini. Makanya mau keliling dulu ke warung-warung nyari gas," kata Mantoyo saat ditemui, Jumat (7/2/2025).

Mantoyo menyampaikan, kayu bakar yang digunakannya untuk memasak, ia dapatkan dari tetangganya yang memiliki usaha kayu kusen.

Sisa-sisa kayu yang tak terpakai itulah yang lantas dkmanfaatkan Mantoyo untuk memasak menu warteg agar tetap berpenghasilan.

Baca juga: Pengecer tak Paham Cara Jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg, Ini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad

"Saya kan masak pakai kayu bakar di dapur, udah berapa hari ini. Sebelahnya (warteg) kan kebetulan ada tukang kayu kusen. Jadi kusen yang enggak dipakai, bisa diambil," ujar Mantoyo.

Diakui Mantoyo, ia pernah membeli mengaku bahwa harga satu LPG 3 kilogram dengan harga Rp 25.000.

Nominal tersebut berbeda jauh dengan yang dipasarkan di outlet LPG SPBU Kedoya dan lokasi-lokasi pangkalan lain di sekitarnya.

"Ya enggak apa-apalah harganya beda, cuman susah nyarinya. Tadi udah keliling beberapa warung, enggak dapat (LPG 3 kg)," cerita Mantoyo.

Baca juga: Pertamina Janji Elpiji 3 Kg Kembali Dijual di Pengecer, Pembeli Wajib Bawa KTP

"Udah susah dapat itu Senin kemarin," imbuhnya.

Mantoyo berharap, kelangkaan LPG 3 kilogram ini berangsur mereda. 

Pasalnya selain kesulitan masak untuk sehari-hari, Mantoyo juga kesulitan berjualan di warteg miliknya.

"Ya harapannya mulai tersedia lagilah. Susah juga masak pakai kayu bakar," pungkas dia.

Penerapan Sub Pangkalan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalila menegaskan bahwa gas LPG 3 kilogram dapat dijual di warung-warung kelontong mulai Selasa (3/2/2025) ini.

Namun, para pengecer harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk menjadi sub pangkalan, sebelum benar-benar menjualnya kepada pembeli.

Menurut Bahlil, perubahan aturan dan ketentuan itu diterapkan usai dirinya ditelepon langsung oleh Presiden Prabowo Subianto buntut kekisruhan gas LPG 3 kilogram di Masyarakat.

"Ada arahan pak Presiden, yang pertama adalah semua supplier (pengecer) ya, supplier yang ada, kami fungsikan mereka per-hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil saat ditemui di pangkalan gas Toko Kevin, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (3/2/2025).

Bahlil memastikan, penjualan mereka akan diawasi oleh sistem IT lewat aplikasi MyPertamina.

Sehingga, pemerintah bisa memantau siapa saja pembelinya, jumlah gas yang dibeli, serta harga yang dikeluarkan.

Bahlil mengklaim, cara ini dapat membuat penjualan gas LPG 3 kilogram benar-benar terkontrol dan bebas dari okum tidak bertanggung jawabm

"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.

Menurutnya, pendaftaran menjadi sub-pangkalan tersebut tidak dikenakan biaya sedikitpun.

"Bahkan, kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," jelasnya.

Bahlil mengungkap, saat ini pihaknya mencatat ada 370 ribu pengecer gas LPG di Indonesia.

Kesemuanya itu akan diangkat menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas LPG 3 kilogram.

Untuk kriterianya, lanjut dia, diperuntukkan bagi mereka yang sudah beroperasi menjual gas dalam jangka waktu yang lama.

"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, Ya enggak boleh dong harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh," kata Bahlil.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantir, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari ESDM untuk membuat aplikasi yang memfasilitasi sub pangkalan.

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370-an ribu itu kan sudah terdaftar. Nah kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub-pangkalan," kata Simon.

"Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," imbuhnya.

Menurut Simon, para sub-pangkalan sudah otomatis terdaftar di aplikasi My Pertamina.

"Sudah otomatis, karena sudah terdaftar datanya," ujar Simon.

Kendati demikian, baik Bahlil maupun Simon membenarkan jika harga jual di pangkalan gas dan sub pangkalan akan berbeda.

"Ya pasti beda dikit lah. Itulah kemudian kenapa kami membuat aturan ini, Rp 26.000 kan tahu sendiri (mahal)," kata Bahlil.

"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal Rp 19.000, itu udah paling mahal itu. Karena harusnya itu negara itu menyubsidi itu sampai dengan Rp 12.000," imbuhnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved