Penganiayaan

Duduk Perkara Ipda KI Banting dan Ludahi Lansia di Bogor: Marah Kakaknya Tidak Diberi Nafkah

Adapun oknum polisi yang dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya berinisial Ipda KI, adik ipar MAS

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
PENGANIAYAAN. Anggota polisi dari Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Ipda KI dilaporkan ke Propam karena dugaan aksi kekerasan terhadap lansia. Peristiwa penganiayaan terjadi di Kabupaten Bogor dengan latarbelakang masalah keluarga. 

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang oknum polisi dari Polsek Metro Gambir diduga menganiaya lansia 60 tahun berinisial Z.

Peristiwa penganiayaan itu dilaporkan MAS (36), seorang pria asal Kabupaten Bogor, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).

Laporan yang dilayangkan MAS selaku anak dari korban ini teregistrasi dengan nomor SPSP2/45/II/2025/Subbagyanduan.

Adapun oknum polisi yang dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya berinisial Ipda KI, adik ipar MAS.

"Saya bersama dengan anak dari klien saya, korban penganiayaan atau dugaan penganiayaan dari oknum polisi. Kami datang ke Polda Metro Jaya, guna kepentingan untuk melaporkan terduga oknum polisi ini," ujar Yulianti Musa, kuasa hukum Z, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Yulianti menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Ipda KI terhadap ibunda MAS terjadi di kediaman korban di Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1/2025) pukul 22.00 WIB.

Insiden bermula ketika Ipda KI datang ke rumah Z bersama ibu kandung dan kakaknya selaku istri MAS, yang tengah dalam proses perceraian dengan MAS.

“Mereka bertiga datang pada malam hari dan berteriak-teriak di dalam rumah," Yulianti membeberkan.

Saat kejadian, MAS tak berada di rumah lantaran masih dalam perjalanan pulang. 

MAS diketahui tinggal bersama ibunya karena ingin berpisah dari sang istri.

Menurut Yulianti, dalam peristiwa tersebut, Ipda KI diduga memaki-maki, mendorong hingga menjatuhkan Z sebanyak dua kali, serta meludahi wajahnya. 

Dugaan pengancaman, ucap Yulianti, pun juga diterima korban.

"Yang parahnya itu, pelaku ini melakukan peludahan atau meludah di wajah korban, sambil mengancam akan melakukan kekerasan dan bahkan sambil mengancam untuk membunuh korban atau klien saya ini serta MAS sendiri," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved