Kabar Artis

Agnez Mo vs Ari Bias, Ahmad Dhani: Penyanyi yang Tidak Minta Izin adalah Penyanyi Tidak Punya Moral

Ahmad Dhani, musisi dan anggota Komisi X DPR RI, menyoroti kasus royalti yang menyeret penyanyi Agnez Mo vs pencipta lagu Ari Bias. Ini katanya.

Wartakotalive/Arie Puji
TANGGAPI KASUS ROYALTI - Ahmad Dhani, musisi dan anggota Komisi X DPR RI, menyoroti kasus royalti yang menyeret penyanyi Agnez Mo vs pencipta lagu Ari Bias. Ini katanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani, musisi dan anggota Komisi X DPR RI, menyoroti kasus royalti yang menyeret penyanyi Agnez Mo.

Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Bias.

Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias menuai banyak komentar dari para musisi.

Baca juga: Ahmad Dhani Pernah Coba Bantu Selesaikan Masalah Royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias, Ini Caranya

Ahmad Dhani menilai tidak semua komentar yang muncul memiliki pemahaman yang kuat mengenai hukum hak cipta.

Menurut Ahmad Dhani, keputusan majelis hakim tidak diambil sembarangan, melainkan berdasarkan pertimbangan ahli hukum hak cipta.

Oleh karena itu, Ahmad Dhani menyarankan agar musisi yang tidak memiliki pemahaman yang cukup sebaiknya tidak asal berkomentar.

Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Rugi Miliaran Rupiah Usai Konser Dewa 19 feat All Stars 2.0 Diundur September 2025

"Banyak musisi yang logics-nya nggak kuat, musisi lebih baik diam kalau logics-nya nggak kuat," tulis Ahmad Dhani dalam pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (4/2/2025).

Ahmad Dhani menegaskan, penyanyi meminta izin ke pencipta lagu sebelum membawakannya adalah hal mendasar dalam industri musik.

Ia menilai, penyanyi yang tidak meminta izin menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap standar moral dan etika dalam berkarya.

Baca juga: Sebut Al Ghazali dan Alyssa Daguise Siap Naik Pelaminan, Ahmad Dhani: Mereka Menikah Juni 2025

"Penyanyi yang tidak minta izin adalah penyanyi yang tidak punya moral etik standar, bayangin yang etika moral standar aja mereka nggak paham, gimana mau bicara soal hukum?" ujar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang royalti bagi para penyanyi.

Ahmad Dhani menyatakan, hak ekonomi pencipta lagu harus dihormati, bukan hanya sekadar persoalan bisnis, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap karya orang lain.

Baca juga: Sebut Royalti Pertunjukan Rp 900 Juta di Tahun 2023, Ahmad Dhani: Keseluruhan Royalti Rp 140 Miliar

"Ada juga penyanyi yang memang dasarnya bakhil, tahunya cuma pelajaran tambah-tambahan, bagi-bagian (pembagian) nggak paham," ucap Ahmad Dhani.

Ia mengingatkan, persoalan hak cipta bukan sekadar urusan popularitas atau kesuksesan seseorang.

Ahmad Dhani menegaskan bahwa logika dan pemahaman hukum jauh lebih penting daripada sekadar latar belakang pendidikan, kekayaan, atau status di industri musik.

Baca juga: Dul Jaelani Ungkap Kebiasaan Ahmad Dhani di Rumah yang Tidak Berubah Meski Sudah Jadi Anggota DPR RI

Sebelumnya, Ahmad Dhani sudah mencoba menghubungi Agnez Mo terkait persoalan royalti tersebut tetapi tak mendapat respons.

Ahmad Dhani yang juga Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang salah satu anggotanya adalah Ari Bias, tidak bisa menghalangi anggota AKSI menuntut haknya sebagai pencipta lagu.

Sementara itu, Agnez Mo hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan tersebut.

Baca juga: Agnez Mo Diputus Bersalah Langgar Hak Cipta dan Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Ini Kata Adi Adrian

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara ini pada 30 Januari 2025.

Keputusan ini menambah daftar kasus hukum terkait hak cipta dalam dunia musik Indonesia.

Kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo menuai beragam reaksi dari publik serta pelaku industri musik.

Baca juga: Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar Setelah Digugat Ari Bias, Melly Goeslaw: Pak Hakim, Kok Bisa?

Banyak yang mendukung keputusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta, sementara sebagian pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan dalam industri ke depan.

Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk Bilang Saja, telah dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Baca juga: Bukan Membela Agnez Mo, Ini Kata Melly Goeslaw Terkait Putusan Hakim yang Menangkan Gugatan Ari Bias

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Agnez Mo akan Kooperatif dan Siap Jalani Sidang Gugatan Perdata Perkara Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Di awal Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Kasus Ari Bias Vs Agnez Mo, Ahmad Dhani: Penyanyi Tak Izin Tak Punya Moral Etika"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved