Kabar Artis

Sebut Royalti Pertunjukan Rp 900 Juta di Tahun 2023, Ahmad Dhani: Keseluruhan Royalti Rp 140 Miliar

Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan data pendapatan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Wartakotalive/Arie
Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan data pendapatan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Selasa (10/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi dan pencipta lagu Ahmad Dhani menyinggung tata kelola royalti musik di Indonesia yang dinilai belum maksimal.

Ahmad Dhani mengungkapkan data pendapatan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Hal itu disampaikan Ahmad Dhani dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Penyanyi dan Pencipta Lagu Menjerit Soal Royalti, LMKN Jadi Biang Kerok karena tak Transparan

Ahmad Dhani mengatakan, pendapatan royalti untuk pertunjukan musik (performing rights) atau live event sepanjang tahun 2023 hanya mencapai Rp 900 juta.

Angka ini lebih kecil dibandingkan total pendapatan royalti musik lain seperti dari televisi, radio hingga lain-lain yang mencapai Rp 140 miliar.

"Dari keseluruhan royalti Rp 140 miliar sekian, yang dari pertunjukan musik hanya Rp 900 juta, itu di bawah 1 persen," kata Ahmad Dhani.

Baca juga: Gandeng Iwan Tanda The Rain, Pongki Barata Ungkap Keresahan Soal Royalti di Lagu Derita Pencipta

Ahmad Dhani menegaskan, angka Rp 900 juta sebagai bukti tata kelola royalti untuk pertunjukan musik belum efektif dan membutuhkan transparansi.

Menurut Ahmad Dhani, hal inilah yang memicu kemarahan dari para pencipta lagu.

"Data sesungguhnya ini membuat para pencipta lagu murka karena kenapa hanya Rp 900 juta per tahun dari seluruh konser yang ada di Indonesia, sementara dari yang lain-lainnya bisa Rp 140 miliar," ucapnya.

Baca juga: Hidup Merana, Hamdan ATT Bikin Banyak Lagu Saat Sehat Tapi Tidak Dapat Royalti Selayaknya Kala Sakit

"Itu di bawah 1 persen, royalti pertunjukan musik itu hanya berhasil di collect 1 persen," lanjutnya.

"Selama ini LMK dan LMKN sudah 10 tahun ada di Republik ini, tetapi sepertinya tidak berniat menciptakan sistem yang lebih baik untuk pertunjukan musik," jelas Ahmad Dhani.

Sejatinya, Ahmad Dhani dan rekan-rekannya dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah mengusulkan solusi berupa sistem Digital Direct License (DDL).

Baca juga: Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Royalti, WAMI Gelar Pertemuan Tahunan Anggota 2024

Sistem ini diyakini Ahmad Dhani bisa memperbaiki pengelolaan royalti musik secara transparan dan efisien.

"AKSI membentuk sistem sendiri agar tata kelola pertunjukan musik lebih baik," kata Ahmad Dhani.

"Seharusnya ini bukan hal yang sulit jika ada niat baik," lanjutnya.

Baca juga: Cerita Fanny Soegi Kecewa dengan Band Soegi Bornean, dari Royalti Lagu hingga Pernah Dipaksa Nyanyi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved