Berita Jakarta

Penyanyi dan Pencipta Lagu Menjerit Soal Royalti, LMKN Jadi Biang Kerok karena tak Transparan

Saat ini penyanyi dan pencipta lagu resah soal royalti yang tak kunjung beres. Ternyata semua itu akibat peran LMKN yang tak transparan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Irwan Kintoko
Penyanyi dan pencipta Melly Goeslaw, yang kini menjadi anggota DPR RI sedang memperjuangkan soal royalti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus royalti di industri musik Indonesia seakan jadi masalah klasik, yang terus muncul setiap tahunnya mengenai pencipta lagu yang berteriak belum menerima hak ekonomi dari karyanya.

Namun, kasus Royalti ini menjadi angin segar ketika musisi dan anggota DPR RI Melly Goeslaw mendaftarkan revisi RUU Hak Cipta, ke Balegnas DPR untuk bisa diubah dan disahkan tahun 2025.

RUU Hak cipta itu bertujuan untuk semua pencipta lagu dan musisi bisa mendapatkan hak ekonomi dari karyanya, tanpa harus berteriak lagi di muka umum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu menyampaikan bahwa pihaknya menjadikan masalah royalti sebagai fokus bersama, dan sesegera mungkin menciptakan solusi untuk para musisi dan pencipta lagu.

Baca juga: Gandeng Iwan Tanda The Rain, Pongki Barata Ungkap Keresahan Soal Royalti di Lagu Derita Pencipta

"Karena pada dasarnya Kekayaan intelektual adalah aset yang punya nilai ekonominya, namun banyak sekali musisi yang belum mengerti tentang proses pendaftarannya," kata Razilu dalam diskusi media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024) malam.

Razilu menyebut masalah royalti jadi tantangan pihak Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), untuk bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut demi kebahagiaan para pelaku seni.

"Kami berusaha hadir untuk menjadi solusi bagi para pencipta lagu," ucap Razilu.

Agung Damar Sasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, menegaskan bahwa masalah dasar yang terjadi terkait royalti para musisi, adalah ketidak terbukaan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam tahap menarik dan memberikan royaltinya kepada pencipta lagu.

Baca juga: Hidup Merana, Hamdan ATT Bikin Banyak Lagu Saat Sehat Tapi Tidak Dapat Royalti Selayaknya Kala Sakit

"Ini yang jadi konsentrasi kami, bagaimana ke depan mendorong LMKN untuk bisa terbuka dan transparan dalam menarik royalti dari pengguna karya, sampai memberikannya kepada pencipta lagu," jelas Agung Damar Sasongko.

Agung berusaha untuk terus meminta kepada LMKN secara terbuka dalam proses menarik royalti hingga mendistribusikannya kepada pencipta lagu.

"Selain kepada LMKN, ini yang penting membuat masyarakat sadar pentingnya membayar royalti saat menggunakan sebuah karya," ungkapnya.

Agung mengatakan bahwa masalah royalti tidak sesederhana apa yang dipikirkan oleh pihak DJKI. 

Razilu Direktur DJKI dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024) malam.
Razilu Direktur DJKI dalam acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024) malam. (warta kota/arie)

Karena banyak sekali masalah dalam proses penarikan royalti.

"Ternyata sebegitu rumitnya untuk mengambil atau menarik royalti ini. Memang saat ini banyak hal yang disiapkan, termasuk soal penarikan royalti digital yang diatur dalam RUU Hak Cipta," ujar Agung Damar Sasongko. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved