Kabar Artis

Agnez Mo Diputus Bersalah Langgar Hak Cipta dan Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Ini Kata Adi Adrian

Wahana Musik Indonesia (WAMI) menanggapi tuntutan royalti terhadap penyanyi Agnez Mo yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias. Ini kata Adi Adrian.

WartaKota/Arie Puji
TANGGAPAN WAMI - Adi Adrian atau Adi KLa Project (tengah) bersama Makki Ungu (kanan) ketika ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024). Wahana Musik Indonesia (WAMI) menanggapi tuntutan royalti terhadap penyanyi Agnez Mo yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menanggapi tuntutan royalti terhadap penyanyi Agnez Mo yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias.

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Putusan itu mengharuskan Agnez Mo membayar sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Baca juga: Ahmad Dhani Pernah Coba Bantu Selesaikan Masalah Royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias, Ini Caranya

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan, pihaknya menghormati individu yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

"Kami harus menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya, karena itu penting," kata Adi Adrian dalam konferensi pers WAMI di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

"Ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, sama seperti WAMI yang juga memperjuangkan hak-haknya dan saya berharap semua bisa mengapresiasi itu, boleh dong?" lanjut dia.

Baca juga: Agnez Mo Harus Bayar Rp 1,5 Miliar Setelah Digugat Ari Bias, Melly Goeslaw: Pak Hakim, Kok Bisa?

Menurut Adi Adrian, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia.

"Kami ingin tahu bagaimana hukum akan berbicara dalam kasus ini, apakah keputusan ini akan dibatalkan atau justru dikabulkan," kata Adi Adrian.

Keyboardis KLa Project tersebut juga mengapresiasi langkah Ari Bias yang memilih jalur hukum untuk menuntut haknya.

Baca juga: Bukan Membela Agnez Mo, Ini Kata Melly Goeslaw Terkait Putusan Hakim yang Menangkan Gugatan Ari Bias

"Harus dihargai usahanya menuntut hak melalui peradilan, bukan dengan cara premanisme, ini adalah jalan yang benar, yaitu melalui proses hukum," kata Adi Adrian.

Makki, salah satu pengurus WAMI, menambahkan, kasus Agnez Mo vs Ari Bias ini akan menjadi catatan sejarah di industri musik Indonesia.

"Peristiwa antara Ari Bias dan Agnez ini akan menjadi referensi bagi generasi mendatang dan memberikan beban berat bagi penegak hukum, serta bagi Agnez dan Ari," kata Makki Ungu.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Ari Bias Sebelum Agnez Mo Diputus Bayar Rp 1,5 Miliar Soal Pelanggaran Hak Cipta

"Bagaimana hasil akhirnya? Ini menarik untuk melihat bagaimana aparatur negara menangani kasus di industri musik," lanjutnya.

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo.

Beberapa lagu, termasuk Bilang Saja, telah dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Baca juga: Agnez Mo Dinyatakan Bersalah Setelah Digugat Pencipta Lagu Ari Bias Terkait Royalti Rp 1,5 Miliar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved