Berita Nasional

Pengamat Ingatkan Prabowo, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Tragedi 2019

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019. Demikian diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi

Istimewa
UU KEJAKSAAN DAN KUHAP -- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Ia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019, dimana demonstrasi pecah dimana-mana dan banyak jatuh korban luka di kalangan mahasiswa dan pelajar. (Dokumen Pribadi) 

Terlebih, jika Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP disahkan secara diam-diam dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat diyakini akan membuat kemarahan publik semakin memuncak.

"Seharusnya, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dimaksudkan untuk memperkuat akses, transparansi serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak apalagi sampai melucuti kewenangan lembaga lainnya yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi dan melemahkan checks and balances," tutup R Haidar Alwi.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
 
 
 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved