Berita Nasional

Pengamat Ingatkan Prabowo, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Tragedi 2019

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019. Demikian diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi

Istimewa
UU KEJAKSAAN DAN KUHAP -- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Ia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019, dimana demonstrasi pecah dimana-mana dan banyak jatuh korban luka di kalangan mahasiswa dan pelajar. (Dokumen Pribadi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.

"Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi," kata R Haidar Alwi, Selasa (4/2/2025).

Hampir enam tahun berlalu sejak demonstrasi penolakan Revisi UU KPK dan KUHP terjadi pada 2019.

Baca juga: Ini Respon Jokowi Soal Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Saat itu, gelombang aksi demonstrasi pecah dimana-mana karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

"Akibatnya, mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan terganggu, banyak fasilitas umum yang rusak, benturan rakyat dengan aparat hingga korban luka bahkan menelan setidaknya lima korban jiwa dari kalangan pelajar dan mahasiswa," tutur R Haidar Alwi.

Dan yang tidak kalah heroik adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang  berhasil selamat setelah mengalami cedera di kepala, tengkorak retak, pendarahan otak, tulang bahu patah dan luka-luka di sekujur tubuh.

Belum hilang dari ingatan, kini tragedi 2019 dikhawatirkan kembali terulang.

Penyebabnya adalah rencana revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP yang diusulkan oleh Baleg.

DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

Baca juga: Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik Dengan Hukum, Direktur Jenderal HAM Desak Revisi UU SPPA

"Bukan untuk memperlemah, tapi untuk memperkuat lembaga karena Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Justru ini yang jadi masalahnya," ungkap R Haidar Alwi.

Di satu sisi, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," sambung R Haidar Alwi.

Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved