Berita Nasional
Pengamat Ingatkan Prabowo, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Tragedi 2019
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019. Demikian diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.
"Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi," kata R Haidar Alwi, Selasa (4/2/2025).
Hampir enam tahun berlalu sejak demonstrasi penolakan Revisi UU KPK dan KUHP terjadi pada 2019.
Baca juga: Ini Respon Jokowi Soal Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada
Saat itu, gelombang aksi demonstrasi pecah dimana-mana karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.
"Akibatnya, mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan terganggu, banyak fasilitas umum yang rusak, benturan rakyat dengan aparat hingga korban luka bahkan menelan setidaknya lima korban jiwa dari kalangan pelajar dan mahasiswa," tutur R Haidar Alwi.
Dan yang tidak kalah heroik adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang berhasil selamat setelah mengalami cedera di kepala, tengkorak retak, pendarahan otak, tulang bahu patah dan luka-luka di sekujur tubuh.
Belum hilang dari ingatan, kini tragedi 2019 dikhawatirkan kembali terulang.
Penyebabnya adalah rencana revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP yang diusulkan oleh Baleg.
DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.
Baca juga: Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik Dengan Hukum, Direktur Jenderal HAM Desak Revisi UU SPPA
"Bukan untuk memperlemah, tapi untuk memperkuat lembaga karena Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Justru ini yang jadi masalahnya," ungkap R Haidar Alwi.
Di satu sisi, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.
"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," sambung R Haidar Alwi.
Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.
NasDem Gercep Mutasi Ahmad Sahroni, Hermawi Taslim: Bukan Pencopotan, Tapi Penyegaran |
![]() |
---|
Usai Sebut Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Dicopot Dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Ini Janji Prabowo Subianto Atas Unjuk Rasa Berjilid-jilid di DPR RI |
![]() |
---|
Reaksi Prabowo Subianto Atas Insiden Ojol Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Reaksi DPR RI Usai Ojol Tewas di Tengah Unjuk Rasa Bubarkan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.