Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kasus yang Menjerat Charlie Chandra Kembali Dilanjutkan
Charlie sebelumnya berseteru dengan pihak PIK 2. Dia sempat dipenjara terkait polemiknga dengan PIK
Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan dan menegaskan bahwa SP3 yang dikeluarkan terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hakim memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan Pengadilan
Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan. Dalam pembacaan putusannya tertanggal 4 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Serang menegaskan bahwa:
1. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Charlie Chandra tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena didasarkan pada perjanjian yang ternyata tidak dipatuhi oleh tersangka.
2. Proses penghentian penyidikan melanggar prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
3. Penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap Charlie Chandra sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prinsip keadilan restoratif tidak bisa digunakan sebagai alasan penghentian penyidikan apabila pihak yang memperoleh manfaat dari perdamaian tersebut tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Selain itu, kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan semakin memperkuat alasan bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak sah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak penyidik maupun Charlie Chandra belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan pengadilan.
Momentum Charlie Chandra bebas dari tahanan
Senyum Charlie Chandra merekah usai menandatangani sejumlah kelengkapan administrasi pembebasannya di Mapolda Banten, Banten pada Jumat (3/5/2024).
Dirinya mengaku gembira bisa kembali menghirup udara segar setelah ditahan Polda Banten atas kasus dugaan pemalsuan
Atas kebebasannya, Charlie menyampaikan apresiasinya kepada Polda Banten dan Tim Kuasa Hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dan LQ Indonesia Lawfirm untuk ini. Terima kasih," ujarnya pada Minggu (5/5/2024).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Bunuh Balita Empat Tahun di Cilegon Banten, Tiga Perempuan Dewasa Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Balita di Cilegon Tewas Dililit Lakban, Modus Sakit Hati Orangtua tak Bayar Utang, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Tempat Hiburan Malam Megah Dibangun di PIK 2, Moeldoko: Bisa Gerakkan Ekonomi dan Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Ekspansi ke PIK 2, BNS Hype Hadirkan Air Mancur Menari Hingga Art Toys di Tepi Laut |
![]() |
---|
Sasar Lebih Banyak Orang Bergembira, CPCM Ekspansi ke Entertainment District PIK 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.