Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Kasus yang Menjerat Charlie Chandra Kembali Dilanjutkan

Charlie sebelumnya berseteru dengan pihak PIK 2. Dia sempat dipenjara terkait polemiknga dengan PIK

|
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
BERSETERU: Charlie Chandra bersama Tim Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm di Mapolda Banten, Banten pada Jumat (3/5/2024) malam. Kini, Charlie harus kembali menjalani proses hukum karena SP3 yang sebelumnya dikeluarkan polisi dibatalkan pengadilan 

 

WARTAKOTALIVE COM, BANTEN-- Pengadilan Negeri Serang mengabulkan permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus Charlie Chandra yang dilakukan pihak kepolisian

Melalui putusan yang dibacakan pada 4 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik tidak sah dan memerintahkan agar proses hukum terhadap Charlie Chandra yang telah berstatus tersangka dilanjutkan.

Charlie sebelumnya menjadi tersangka pemalsuan dokumen pertanahan dalam proses balik nama atas bidang tanah milik orang lain 

Bahkan, dia sempat menjadi buronan Polda Banten   

Kuasa hukum pemohon, Prima Harly Angkow dari Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates, menyambut baik putusan ini.

Ia menyatakan bahwa langkah praperadilan ini adalah bentuk koreksi terhadap proses hukum yang tidak berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. 

"Kami bersyukur pengadilan telah melihat fakta yang sebenarnya. Dengan putusan ini, kasus Charlie Chandra harus dilanjutkan dan tidak boleh ada lagi celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Prima Harly Angkow seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025

Charlie Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus yang tengah ditangani penyidik.

Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif setelah adanya perjanjian perdamaian antara kedua pihak. Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik.

Namun, berkembang dugaan bahwa Charlie Chandra tidak mematuhi perjanjian perdamaian yang menjadi dasar dikeluarkannya SP3.

Pelanggaran tersebut memicu keberatan dari pihak yang dirugikan, yang kemudian mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penghentian penyidikan.

Kesalahan Prosedural

Dalam sidang praperadilan, terungkap bahwa terdapat kesalahan prosedural dalam penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Kuasa hukum pemohon menilai bahwa SP3 dikeluarkan tanpa memenuhi syarat formil dan materiil yang sah, sehingga dianggap cacat secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved