BPJS Kesehatan

Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan New REHAB 2.0 dan Endowment Fund 

BPJS Kesehatan menghadirkan program New REHAB 2.0 untuk kemudahan mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.

Istimewa
Logo BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menghadirkan program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan. Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp 35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali.  

 Felly berharap, peserta yang tidak aktif ini tidak kehilangan hak mendapat akses pelayanan kesehatan.

"Tentu banyak hal yang bisa kita lakukan dan dikaji bersama. Hadirnya Program New REHAB ini merupakan hal yang perlu kita sosialisasikan atau kampenyekan secara massif,” tambahnya. 

Kolaborasi produk investasi Endowment Fund Indonesia Sehat

Tidak berhenti menciptakan terobosan, sebagai langkah kolaboratif  BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran, agar status kepesertaan dapat aktif kembali.

Adapun 3 Manajer Investasi yang bekerja sama diantaranya PT Henan Putihrai Asset Management, PT Panin Asset Management, dan PT Sucorinvest Asset Management. 

Endowment fund atau dana abadi merupakan sekumpulan dana yang diperoleh dari pokok maupun hasil investasi pada reksa dana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang digunakan untuk tujuan kegiatan non-profit.

Arief mengungkapkan, Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan ini memilki prinsip nirlaba yang relevan menjadi target pendanaan endowment fund khususnya membantu masyarakat yang menunggak iuran karena tidak mampu.

Management fee atas pengelolaan produk reksa dana dari ke-3 manajer investasi akan disalurkan ke Program JKN dalam bentuk penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) Manajer Investasi.

CSR akan disalurkan sebagai dukungan/donasi untuk peserta PBPU dan BP pada kelas 3 yang menunggak karena keterbatasan kemampuan membayar iuran (Ability to Pay).

“Tentu dengan produk reksa dana berbasis endowment fund yang dikelola 3 manajer investasi ini, dapat membuka keterlibatan masyarakat atau investor yang lebih luas untuk mendukung keberlangsungan Program JKN,” jelas Arief.

Saat ini ketiga manajer investasi telah melakukan penyempurnaan dan meluncurkan produk investasi yang disesuaikan dengan perluasan segmen investor.

"Dengan adanya perluasan terhadap cakupan penjualan produk reksa dana, diharapkan masyarakat atau investor dapat lebih terbuka dan berperan aktif dalam membantu keberlangsungan Program JKN," tandas Arief.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved