Kelangkaan Elpiji

Warung Madura dan Warung Kelontong di Kampung Harus Berbadan Hukum Jika Ingin Jual Gas Elpiji 3 KG

Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan elpiji 3 kilogram tidak boleh lagi dijual oleh pengecer atau warung kelontong. 

Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
PANGKALAN ELPIJI DISERBU - Agen resmi penjualan LPG 3 kg mulai diserbu warga yang ingin membeli gas melon. Salah satu pangkalan gas LPG 3 kg di kawasan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, Senin (3/2/2025) 

Di sisi lain, Bahlil pun mendorong para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Dengan perubahan status itu, maka pengecer tersebut dapat menjual elpiji 3 kg kembali.

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan, supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak, ini bisa berpotensi menyalahgunakan," ucapnya.

Syarat warung bisa jual Elpiji 3 KG

Dengan pelarangan ini, muncul pertanyaaan, apakah warung-warung kecil dan warung 'Madura' masih bisa menjual gas elpiji 3 KG?

Jawabannya, bisa. Namun, pemilik warung harus melengkapi sejumlah persyaratan

Seperti diketahui, distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Melansir dari laman resmi Pertamina, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram.

Dokumen tersebut mencakup bukti kepemilikan lahan, dokumen legalitas usaha, dan dokumen pendukung berupa referensi dari bank maupun persetujuan lingkungan.

Adapun beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika mendaftar, di antaranya KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Di sisi lain, beberapa dokumen lain yang dibutuhkan adalah surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pendaftar juga diharuskan melampirkan susunan pengurus beserta jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta perjanjian kontraknya, serta surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk membiayai penyediaan sarana dan fasilitas agen elpiji serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Pangkalan resmi LPG 3 kg diwajibkan memiliki papan identitas yang menandakan status mereka sebagai agen resmi Pertamina. Seluruh kegiatan operasional pangkalan juga harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot dikutip dari Kompas.com pada , Jumat (31/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved