pagar laut

Warga Desa Kohod Dicatut untuk Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang: Tolong Diusut Tuntas

Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengungkapkan ada identitas yang dicatut pihak tertentu untuk penerbitan sertifikat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti
Pagar laut yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Warga Desa Kohod, mengungkapkan adanya identitas yang dicatut pihak tertentu untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut. 

Sebelumnya diketahui area pagar laut di Tangerang ternyata memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).

Berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB dengan rincian PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang. 

Sementara itu, SHM terkait area pagar laut tersebut diketahui berjumlah sebanyak 17 bidang. 

Hanya saja 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron saat mengunjungi daerah itu, Jumat (24/1/2025).

"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.

50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

"Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa," jelas Nusron.

Nusron Debat dengan Arsin

Sementara itu Nusron sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut

Perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Dengan demikian, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved