pagar laut

Warga Desa Kohod Dicatut untuk Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang: Tolong Diusut Tuntas

Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengungkapkan ada identitas yang dicatut pihak tertentu untuk penerbitan sertifikat.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti
Pagar laut yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Warga Desa Kohod, mengungkapkan adanya identitas yang dicatut pihak tertentu untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten mengungkapkan adanya identitas yang dicatut pihak tertentu. 

Identitas warga Desa Kohod itu dicatut untuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait pagar laut.

Seorang warga, Khaerudin mengaku dirinya telah menjadi korban pencatutan nama untuk penerbitan sertifikat. 

Menurutnya identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.

"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025), dilansir Kompas.com.

Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.

"Nah di sini, tolong diusut tuntas," tegas Khaerudin. 

Khaerudin menduga adanya kasus semacam ini lantaran melibatkan oknum aparat dan perangkat Desa Kohod.

"Ada keterlibatan dari Kepala Desa ya. Itu harus diusut, harus diusut tuntas. Wallahu a'lam kalau aparat desa. Soalnya di aparat desa juga ada data-datanya," kata dia.

Tidak hanya sampai di situ, masalah inisudah dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kami sudah audiensi bersama lawyer dan menyerahkan laporan ke ATR/BPN. Data lengkap soal warga yang dicatut ada di tangan lawyer kami," jelas Khaerudin.

Warga pun berharap, pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan menindak oknum tersebut.

"Kami mohon agar ini tidak hanya dibatalkan, tetapi juga ditindak. Ini menyangkut tanah yang merupakan milik negara dan masyarakat umum," ucap dia.

Hingga berita ini diterbitkan, diketahui belum ada tanggapan dari Kepala Desa Kohod, Arsin, soal pernyataan warga itu.

Baca juga: Belum Ditemukan Pidana Soal Kasus Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Ini Penjelasan Polisi

Sertifikat Pagar Laut

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved