Kriminalitas

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Senilai Rp 160 M

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu senilai Rp 160 miliar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam press conference dan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/1/2025). 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah menyampaikan bahwa pelaku pada kasus kedua yakni Fuad Sadikin, berperan sebagai kurir.

Ia menerima upah usai sabu tersebut berhasil diserahkan kepada penerimanya.

"Dia baru terima sebagian, sudah tertangkap. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Chandra saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis. 

Chandra mengungkap, sabu tersebut merupakan peredaran narkotika jaringan Internasional Malaysia.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UURI nompr 35 tahun 2009 tentang narkotika dam Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara itu, pantauan Warta Kota di lokasi, nampak barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan secara bertahap.

Mesin incinerator pertama diperuntukkan untuk memusnahkan ratusan paket sabu oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.

Adapun mesin incinerator yang kedua, digunakan untuk memsnahkan tanaman ganja yang sudah kering dan beberapa paket sabu. 

Dalam pemusnahan ini, tiga tersangka yang dihadirkan dalam press release kali ini, ikut memasukkan barang buktinya ke dalam mesin tersebut. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved