Kriminalitas

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Senilai Rp 160 M

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu senilai Rp 160 miliar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam press conference dan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/1/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Puluhan tanaman ganja serta ratusan paket-paket sabu, dijajarkan di hadapan awak media dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/1/2025).

Bersamaan dengan itu, sejumlah alat uji tes laboratorium disiapkan untuk memastikan barang bukti yang dimuskahkan benar-benar merupakan narkotika.

Terdapat juga dua mesin incinerator yang disiapkan di sekitar lokasi untuk memusnahkan puluhan barang bukti hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sejak Oktober 2024 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil diungkap adalah 88 kilogram sabu dan 40 batang tanaman ganja.

Kasus pertama, kata Twedi, diungkap ada 17 Oktober 2024 lalu dengan tersangka bernama Zakaria dab Defriansyah.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.000 gram atau 1 kilogram," kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).

Pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu (23/1/2025).
Pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu (23/1/2025). (Warta Kota)

Kasus kedua, terjadi pada 29 Oktober 2024 dengan narang nukti 85 paket narkotika jenis sabu berat bruto 87.550 gram atau 87,5 kilogram. 

"Untuk kasus kedua, barang bukti jenis sabu ditaruh disimpan di toko kosmetik yang dikamuflasekan sebenarnya menjadi gudang penyimpanan sabu tersebut," ujar Twedy.

Sementara untuk kasus terakhir, diungkap pada 12 November 2024 lalu, dengan tersangka bernama Ahmad.

Pengungkapan kasus ini sempat viral beberapa saat lalu, lantaran pelaku menyimpan 40 tanaman ganja di dalam rumahnya.

Ia juga menempatkan tanaman-tanaman ganja tersebut di pot-pot tanaman dan diletakkan di atap rumahnya secara tersembunyi.

"Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat bruto 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja," ungkap Tweddy.

Menurutnya, dari hasil pengungkapan ini, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dapat menyelamatkan 885.500 jiwa.

Sementara apabila dirupiahkan, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 160 miliar.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti-barang bukti yang sudah kami sebut tadi menggunakan mobil incinerator yang bersuhu tinggi sehingga barang buktinya benar-benar terbakar habis dan pembuangannya tidak menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan sekitar," kata Twedy.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved