Berita Jakarta

ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamendagri: tak Ada Norma Baru, Kecuali Istri tak Bisa Melahirkan

Wamendagri Bima Arya menyatakan tak ada norma baru, kecuali sang istri sudah 10 tahun tak bisa melahirkan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bertemu di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2025). Dalam pembahasan soal poligami, Bima tak menemukan norma baru, kecuali istri tak bisa melahirkan. 

Ia pun memastikan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 1083 dan PP 45 tahun 1990 serta ada surat edaran dari BKN.

"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka.
Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya. Itu yang dilakukan dan bukan hanya masalah itu. Tadi masalah perceraian dan sebagainya harus dilaporkan. Artinya adalah memberikan satu kejelasan," imbuhnya. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved