Berita Jakarta

ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamendagri: tak Ada Norma Baru, Kecuali Istri tak Bisa Melahirkan

Wamendagri Bima Arya menyatakan tak ada norma baru, kecuali sang istri sudah 10 tahun tak bisa melahirkan.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bertemu di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2025). Dalam pembahasan soal poligami, Bima tak menemukan norma baru, kecuali istri tak bisa melahirkan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya bertemu dengan Pj Gubernur Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Senin (20/1/2025).

Dalam pertemuan itu, Bima Arya sempat menyinggung soal Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang perkawinan dan perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta.

"Perceraian itu. Ya tadi saya tanyakan sedikit, kita bahas sedikit. Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina," kata Bima di Balai Kota, Senin.

Bima mengaku, ketika dirinya menjabat sebagai Wali Kota Bogor banyak menandatangani surat izin perceraian ASN.

Baca juga: Bukan Jadi Dasar ASN untuk Bisa Poligami, Ini Isi Pergub Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian

Ia menyatakan, sepanjang 2024 kemarin, ASN Pemprov DKI Jakarta angka perceraiannya cukup tinggi sekitar 116 ASN.

"Yang lapor itu 116. Nah dibalik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," ucap Bima.

Oleh karena itu, Bima Arya melihat Pergub tentang perkawinan dan perceraian sangat baik demi memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas.

Baca juga: Tepis Anggapan Banyak ASN DKI Jakarta Poligami, Pergub No 2/2025 untuk Lindungi Keluarga

Sehingga, apa yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI bukan memperbolehkan ASN berpoligami atau beristri lebih dari satu.

"Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," tegasnya.

"Jadi enggak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya," imbuhnya. 

"Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," tambah Bima Arya.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Teguh Setyabudi mengatakan, Pemprov DKI bakal lakukan sosialisasi terkait dengan Pergub perkawinan dan perceraian.

Ia pun memastikan, Pergub tersebut bukan mempermudah ASN melakukan poligami tapi memperketat aturan berumah tangga.

"Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan, dibahas itu, ya," terangnya.

Selain itu, kata Teguh, harus ada izin dari istri jika ASN tersebut ingin menikah lagi, tapi kalau sudah bercerai maka harus melampirkan surat perceraian yang dikeluarkan pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved