pagar laut
Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, 2 KM Bambu Dicabuti
Keberadaan pagar laut Tangerang telah memicu polemik. Untuk mengakhirinya, Danlantamal III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto membongkarnya.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (KM) akhirnya mulai dibongkar, Sabtu (18/1/2025).
Pembongkaran pagar laut itu dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto.
Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, selain mengerahkan personel TNI AL, juga dibantu para nelayan.
Dari pantauan melalui YouTube Kompas TV, terlihat beberapa kapal nelayan dan sejumlah anggota TNI AL naik perahu karet.
Baca juga: Soal Pagar Laut di Pesisir Kabupaten Tangerang, Tanggapan Guru Besar Geografi FMIPA UI
Adapun pembongkaran itu sudah dilakukan sejak pukul 08.50 WIB.
Pembongkaran pagar laut hari ini sudah dilakukan sejauh 2 KM, untuk sisanya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dari TNI AL dan pemerintah setempat.
Sebelumnya, mengenai pembongkaran ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah tersebut.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Puluhan Rumah Nelayan Rusak, Tembok Retak Imbas Pembangunan Pagar Laut di Bekasi
Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.
"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.
Dia lantas berharap, setelah pencabutan pagar laut itu, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.
Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Sebelumnya, pagar laut tersebut telah disegel oleh KKP karena pembangunannya tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Mengingat, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut wajib mendapatkan izin dari KKP.
| Penyelesaian Pagar Laut Tangerang Mengecewakan, Mahfud MD Duga Benturan Oligarki dan Politisi |
|
|---|
| Penahanan Kepala Desa Kohod Terkait Pagar Laut di Tangerang Ditangguhkan, Polisi Ungkap Alasannya |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi |
|
|---|
| Kades Kohod Ingin Jalani Puasa Ramadan Bareng Keluarga, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan |
|
|---|
| Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi ke Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/brigjen-tni-mar-harry-indarto.jpg)