Berita Nasional

Misteri Pagar Laut di Tangerang, Menteri KP tak Berani Cabut, PIK 2: Ngapain Urusin Beginian

Saat ini publik sedang menyorot pagar laut di perairan Tangerang, karena mendadak muncul, tanpa ada pihak yang bertanggung jawab. PIK 2 pun bingung.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menhaytakan, pihaknya tak bisa gegabah mencabut pagar laut, meski itu melanggar aturan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini sedang heboh atas keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang.

Karena hingga detik ini belum diketahui siapa yang memerintahkan pemasangan pagar laut yang sangat panjang itu.

Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono pun tak mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Oleh karena itu, menurut Trenggono, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

Baca juga: Kakorpolairud Baharkam Polri Sebut Pagar Laut di Tangerang Bakal Dibongkar Segera

Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP baru akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

Baca juga: Menteri Kelautan Sebut 3800 an Nelayan Dirugikan Adanya Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.

Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved