Berita Tangerang
Menteri Kelautan Sebut 3800 an Nelayan Dirugikan Adanya Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan menyebut 3.888 nelayan yang terdampak pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dibangunnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang dipastika merugikan nelayan.
Hal ini diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terdapat 3.888 nelayan yang terdampak pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.
Selain nelayan, sekitar 500-an penangkap kerang juga ikut terdampak pagar laut tak berizin tersebut.
Seperti diketahui, pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) tersebut terbentang di enam kecamatan.
"Nelayan yang terdampak itu ada 3.888," kata Trenggono dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Fakta Seputar Pagar Bambu di Pesisir Kabupaten Tangerang, Kini Disegel Kementerian KKP
Trenggono pun menegaskan, pihaknya kini masih mendalami terkait persoalan itu, termasuk mencari tahu pemilik dan pemasang pagar laut tersebut.
Pagar laut itu diketahui telah disegel pada Kamis (9/1/2025), sejak pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024.
Pasalnya, pembangunannya tak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Mengingat, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut wajib mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Karena jika ada, izinnya dipasang di situ bahwa dia mendapatkan izin KKPRL. (karena tidak ada izin) langsung dilakukan penyegelan," tegasnya.
"Selanjutnya tentu kita akan melakukan penelusuran, siapa yang memasang, pemiliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," imbuhnya.
Adapun, pemilik pagar laut yang sampai saat ini masih misterius itu, oleh KKP, diberi waktu hingga 20 hari untuk membongkar pagar laut tersebut secara mandiri.
Baca juga: Polemik Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang, Menteri Kelautan: Belum Tahu Siapa yang Punya
"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam keterangan resmi, Kamis, dilansir Kompas.com.
Jika pemilik pagar tidak segera membongkarnya dalam kurun waktu 20 hari, maka petugas yang akan melakukan pembongkaran.
Pemkot Tangerang akan Segera Normalisasi 3 Aliran Sungai Penyebab Banjir |
![]() |
---|
Cerita Polsek Ciputat Timur Tangsel Redakan Ketegangan Opang dan Ojol |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Resmi Luncurkan Sistem Pembayaran QRIS Tap di Bus Tayo |
![]() |
---|
Realisasi Investasi Kota Tangerang Semester I 2025 Tembus Rp 12,58 Triliun |
![]() |
---|
Masjid Raya Al-A’zhom dengan Kubah Raksasa Tanpa Tiang Terbesar di Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.