Viral Media Sosial

Fakta Seputar Pagar Bambu di Pesisir Kabupaten Tangerang, Kini Disegel Kementerian KKP

Pagar bambu misterius di perairan laut Kabupaten Tangerang sepanjang 30 kilometer kini disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan

layar tangkap video ombudsman
Pagar laut misterius yang terbuat dari bambu terpasang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Berikut fakta yang sudah diketahui 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Berikut ini fakta pemasangan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang yang misterius. 

Pagar bambu misterius sepanjang 30 kilometer itu viral di media sosial.

Kini, pagar bambu itu disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (9/1/2025).

 Tim PSDKP melakukan peninjauan langsung dengan menggunakan tiga kapal operasional serta satu unit sea rider.

Petugas berangkat dari Dermaga Muara Baru menempuh perjalanan selama sekitar 2 jam ke perairan tersebut.

Tiga kapal operasional itu masing-masing kapal pengawas (KP) Orca 2, KP Hiu 06, dan KP Hiu Biru 03.

Kemudian, petugas Ditjen PSDKP mendekati area lautan yang dipasangi pagar bambu dengan menggunakan sea rider.

Mereka lalu memasang segel di tiga titik pagar bambu.

Berikut fakta-fakta mengenai pagar bambu misterius tersebut:

 1. KKP Desak Pemilik Bongkar

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyegelan merupakan tindakan awal.

Dimana pemerintah memberikan waktu selama 20 hari ke depan untuk pihak yang memasang pagar untuk membongkarnya secara mandiri.

Jika tidak, Pung Nugroho menegaskan pemerintah akan membongkar pagar itu.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipung, sapaannya dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

Ipung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved